Sukses

Pengertian Infaq dalam Islam, Beserta Jenis-Jenis dan Keutamaannya

Pengertian infaq adalah ibadah sosial yang dilakukan dengan suka rela, serta diberikan dalam bentuk harta untuk kemaslahatan umat.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian infaq adalah ibadah sosial yang dilakukan dengan suka rela, serta diberikan dalam bentuk harta untuk kemaslahatan umat. Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu, artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.

Sementara menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sedangkan menurut terminologi syariat, pengertian infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam

Oleh karena itu, infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian infaq dalam islam beserta jenis-jenis, hukum, dan keutamaannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (14/11/2021).

2 dari 6 halaman

Pengertian Infaq dalam Islam

Secara umum, pengertian infaq adalah pengeluaran atau pemberian harta benda kepada orang lain. Artinya sesuatu yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain. Infaq dikeluarkan berdasarkan kepentingan kemanusiaan yang sesuai ajaran Islam.

Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti ’mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infaq yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS Al-Anfal:36).

Islam memiliki sebuah konsep bahwa alam semesta adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia. Harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Maka dari itu, Islam menganjurkan dengan sangat supaya manusia suka berinfaq dan mengeluarkan hartanya untuk kemaslahatan umat.

3 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Infaq

Setelah mengetahui pengertian infaq. Berikut ini ada jenis-jenis infaq, yaitu:

  1. Infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb.
  2. Infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah.
  3. Infaq haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar.
  4. Infaq sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.
4 dari 6 halaman

Dasar Hukum Infaq

Pengertian infaq adalah ajaran Islam yang memiliki dasar hukum. Hukum Islam memberikan berbagai panduan kepada umatnya dalam melakukan infaq. Dasar hukum infaq sudah tertera banyak di dalam Al-Quran dan Al-Hadis.

Dasar hukum infaq adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”

Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.  

5 dari 6 halaman

Keutamaan Infaq

Banyak keutamaan yang ada di dalam infaq bisa diraih oleh seorang muslim, terlebih lagi berinfaq di jalan Allah. Berikut 12 keutamaan berinfaq, yaitu:

  1. Infaq adalah wujud ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena sebagai perintah-Nya untuk melaksanakan infaq. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 267
  2. Infaq dapat membersihkan dan mensucikan jiwa, (QS. At-Taubah ayat 103).
  3. Infaq bisa menjadi sebab seorang muslim dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang benar dalam melaksanakan agama (shiddiqin). (QS. Al-Hujurat ayat 15).
  4. Infaq adalah salah satu jalan Allah untuk melipatgandakan kebaikan seorang muslim. (QS. Al-Baqarah ayat 261).
  5. Infaq sebagai sarana untuk menghapus sebagian dosa-dosa yang telah lalu. Termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 271.
  6. Infaq harus merupakan sesuatu yang terbaik, ini merupakan salah satu cara untuk meraih kebaikan (al-birr) di sisi Allah. Kebaikan dari Allah tentunya segala kebajikan dan segala ketaatan yang bisa mengantarkan diri masuk surga. (QS. Ali Imran ayat 92).
  7. Infaq, memberi peluang untuk diampuni segala dosa, dimasukan ke dalam surga dan digolongkan dengan orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran ayat 133-134).
  8. Infaq dapat menyelamatkan pelakunya dari azab Allah subhanahu wa ta’ala di akhirat kelak. (QS. Ash-Shaf ayat 11).
  9. Infaq bisa memudahkan rezeki datang kepada pelakunya, sehingga mendapatkan tambahan yang tidak disangka-sangka. Lihat QS. Saba ayat 39.
  10. Infaq merupakan amalan shalih yang bisa meningkatkan derajat pelakunya di sisi Allah. Lihat QS. Fathir ayat 10.
  11. Infaq adalah wujud amalan yang menandakan pelakunya bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas tambahan nikmat-Nya. Lihat QS. Ibrahim ayat 7.
  12. Infaq kembali ditegaskan Allah bisa memasukan pelakunya ke dalam surga. Lihat QS. ar-Radu ayat 22-23.
6 dari 6 halaman

Manfaat Infaq

Manfaat berinfaq yaitu dengan berinfaq akan membuka pintu rezeki bagi kita.

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Manfaat lain yang akan kita dapatkan berupa pahala berlipat yang diberikan oleh Allah SWT.

“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugerah-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqoroh: 261)