Sukses

Persekusi Adalah Tindakan Sewenang-Wenang, Pahami Pola dan Cara Mengatasi saat Mengalami

Pahami pengertian persekusi, pola, cara mengatasi, dampak, dan faktor penyebabnya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus persekusi di Indonesia masih marak terjadi, kebanyakan dilakukan oleh kelompok tertentu kepada seorang individu. Apa itu persekusi? Pengertian singkat dari persekusi adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan sebuah penderitaan.

Meski termasuk tindakan yang sewenang-wenang, tetapi pola persekusi adalah dilakukan secara sistematis. Persekusi berbeda dengan main hakim sendiri, persekusi di mata hukum merupakan salah satu tindak kejahatan kemanusiaan. 

Dampak buruk dari persekusi adalah korban dapat mengalami trauma secara fisik dan mentalnya. Ketika mendapati tindakan persekusi, korban dianjurkan untuk melaporkan atau meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Selain itu bisa menghubungi Koalisis Anti-Persekusi di nomor 0812-8693-8692 melaui telepon atau SMS.

Serta layanan via email ke antipersekusi@gmail.com. Berikut Liputan6.com ulas persekusi adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kelompok tertentu dan menyebabkan penderitaan dari berbagai sumber, Kamis (18/3/2021).

2 dari 7 halaman

Persekusi Menurut Para Ahli

Damar Juniarto (Anggota Koalisi Anti Persekusi dari SAFEnet)

Persekusi berbeda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu.

Masyhur Effendi, Taufani Sukmana Evandri (2007)

Persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap individu atau kelompok dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

3 dari 7 halaman

Persekusi Adalah Tindakan Sewenang-Wenang

Pengertian persekusi adalah berkaitan dengan tindakan yang sewenang-wenang dilakukan kepada individu atau kelompok tertentu. Menurut penjelasan para ahli, persekusi adalah bentuk perlakukan seperti disakiti, dipersusah, sampai ditumpas.

Bila disederhanakan, persekusi adalah bentuk penganiayaan atau perlakuan buruk yang dilakukan seseorang kepada suatu individu atau kelompok. Tindakan persekusi umumnya dilakukan secara sistematis dan penuh dengan perencanaan.

Berdasarkan penjelasan dari Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, persekusi adalah salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan. Tindakan persekusi bisa muncul karena ketakutan, penahanan, pelecehan, penderitaan dan lain sebagainya. Satu hal yang pasti, persekusi adalah segala penderitaan yang tergolong berat.

4 dari 7 halaman

Dampak Buruk Persekusi

Melihat dari sudut pandang hukum, persekusi adalah salah satu pelanggaran hukum pidana. Berkaitan dengan masalah suku, ras, agama, sampai keyakinan politik. Di mata hukum, persekusi adalah lebih kejam daripada tindakan main hakim sendiri.

Mengingat persekusi adalah bentuk penganiayaan berat, dampaknya juga tidak main-main. Korban tindak persekusi akan mendapat trauma yang cukup membekas. Trauma ini berupa segala yang berkaitan dengan fisik dan mentalnya, bisa sampai menyebabkan kematian bagi korban yang mendapat persekusi.

Melakukan persekusi adalah tindakan yang sangat dilarang di mata hukum, agama, dan kemanusiaan. Sayangnya kasus persekusi di Indonesia tercatat masih cukup tinggi, itu artinya tindakan persekusi masih sangat marak dilakukan.

5 dari 7 halaman

Faktor Penyebab dan Pola Persekusi

Faktor Penyebab Persekusi

1. Proses hukum penuh dengan intervensi pemerintah, hal ini yang dapat memunculkan ketidakpercayaan dalam masyarakat.

2. Banyak orang yang menganggap penegakan hukum tidak adil, persekusi dijadikan sebagai pilihan.

3. Munculnya kesenjangan sosial dalam sebuah masyarakat.

4. Adanya perasaan tak percaya dan saling curiga antara satu kelompok dengan kelompok yang lainnya, biasanya kalangan bawah dan atas.

Pola Persekusi

1. Pertama, akan dilakukan penyelidikan terkait dengan identitas dan alamat yang akan dijadikan sasaran.

2. Kedua, pelaku akan mulai mengupas identitas sasaran dengan memulainya dari foto, alamat, sampai media sosial agar diburu oleh massa.

3. Ketiga, biasanya pelaku akan melanjutkannya dengan mencari tahu keberadaan sasaran dan mendatanginya. Tujuannya agar sasaran merasa terintimidasi sampai tidak nyaman.

4. Terakhir, justru sasaran atau korban yang akan diminta untuk menulis atau membuat surat permintaan maaf dengan materai.

6 dari 7 halaman

Tindakan Saat Mendapat Persekusi

Persekusi telah diakui sebagai tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang, tentang larangan melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap anak (Pasal 76C), dan melanggar pasal yang melarang tindakan penculikan (Pasal 76F) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian bila persekusi dialami. Selain itu, bisa langsung melakukan aduan kepada Koalisis Anti-Persekusi.

Organisasi ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok yang merasa menjadi korban persekusi, laporkan ke nomor 0812-8693-8692 bisa dengan telepon atau SMS. Ada juga layanan via email ke antipersekusi@gmail.com.

7 dari 7 halaman

Contoh Tindakan Persekusi

Menghina di Media Sosial

Seorang remaja 15 tahun berinisial PMA menjadi korban persekusi oleh kelompok ormas di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Penyebabnya yaitu postingan di media sosial PMA dianggap menghina seorang ulama.

Dituduh Melakukan Tindakan Asusila

Sepasang kekasih berinisial RN dan MA mengalami persekusi dengan cara ditelanjangi dan diarak warga di Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Penyebab tindakan persekusi tersebut karena keduanya dituduh berbuat asusila dalam kontrakan.

Dianggap Menghina Ulama

Tindakan persekusi terhadap dr Fiera Lovita dilakukan oleh salah satu ormas keagamaan sebab ia dianggap menghina ulama mereka.

Â