Liputan6.com, Jakarta Pengertian negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Sedanglan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian negara adalah sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Serta pengertian negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika wilayah tersebut telah memenuhi berbagai unsur yang diperlukan oleh sebuah negara di dalamnya. Hingga saat ini, jumlah negara yang di seluruh dunia mencapai 195 negara. Setiap negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda antara satu sama lain.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai pengertian negara menurut para ahli beserta fungsi, unsur-unsur dasar, dan bentuknya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (4/11/2021).
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Setelah dijelaskan di atas mengenai pengertian negara secara umum, berikut ini ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian negara, yaitu:
Aristoteles
Menurut Aristoteles, pengertian negara berasal dari adanya penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar. Kemudian kelompok tersebut saling bergabung dan menjadi sebuah desa, hingga seterusnya sampai menjadi negara. Negara yang dimaksud Aristoteles adalah yang masih sama dengan kota atau polis.
Jellinek
Pengertian negara adalah organisasi yang mendapatkan kekuasaan dari masyarakat dan telah mempunyai wilayah tertentu.
Immanuel Kant
Pengertian negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, yang telah disepakati bersama.
Max Weber
Pengertian negara adalah sekelompok masyarakat yang melakukan monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik di wilayah tertentu. Negara sebagai organisasi politik wajib dengan pemerintah terpusat yang mempertahankan monopoli penggunaan kekuatan yang sah dalam suatu wilayah tertentu.
Mac Iver
Pengertian negara adalah perkumpulan yang mewujudkan ketertiban masyarakat di wilayah tertentu dengan menggunakan sistem hukum, di mana untuk mewujudkan keadaan tersebut maka ada pemberian kekuasaan untuk memaksa.
Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian negara adalah wilayah yang terdapat masyarakat dan masyarakat tersebut diperintah oleh pejabat agar masyarakat tersebut patuh terhadap peraturan hukum. Perintah tersebut berdasarkan kekuasan yang berdaulat.
Advertisement
Fungsi Negara
Selain memahami pengertian negara, Anda juga perlu mengetahui fungsi negara sebagai sebuah tugas organisasi di mana negara itu diadakan. Adapun fungsi negara, di antaranya:
1. Melaksanakan penertiban
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3. Pertahanan
Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Unsur-Unsur Dasar Negara
Secara umum ada empat unsur yang membuat sebuah wilayah disebut negara. Unsur-unsur negara adalah:
1. Rakyat
Negara adalah komunitas yang terdiri dari rakyat. Tanpa rakyat, tidak akan ada negara. Populasi rakyat bisa lebih atau kurang tetapi harus ada. Orang-orang yang tinggal di negara adalah warga negara. Mereka menikmati hak dan kebebasan sebagai warga negara serta melakukan beberapa kewajiban terhadap Negara.
2. Wilayah
Negara adalah satu kesatuan teritorial. Wilayah ini dapat meliputi daratan, laut, dan udara. Luas negara bisa besar atau kecil. Namun, ia harus menjadi bagian wilayah yang pasti dan ditandai dengan baik. Seluruh wilayah negara berada di bawah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi negara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Negara harus memiliki pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah badan yang membuat, melaksanakan, menegakkan dan mengadili hukum negara. Negara menjalankan kekuasaan kedaulatannya melalui pemerintahannya. Kedaulatan adalah unsur negara yang paling eksklusif. Kedaulatan merupakan dasar dimana negara mengatur segala aspek kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayahnya.
4. Pengakuan dari negara Lain
Unsur yang harus dimiliki negara adalah pengakuan dari negara lain. Di sini keberadaan negara diperkuat dengan adanya pengakuan dari negara lain, bahwa negara tersebut mampu secara mandiri mengatur rakyatnya dengan baik. Unsur negara yang satu ini bersifat deklaratif. Artinya suatu negara baru memberikan pernyataan dirinya dan suatu negara yang sudah berdiri sebelumnya, telah memberikan pengakuan dari status kenegaraannya.
Advertisement
Bentuk Negara
Secara umum, ada dua bentuk negara yang dianut sebagian besar negara di dunia. Bentuk negara adalah kesatuan dan serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang memusatkan kontrol negara padasatu pemerintahan di level pusat atau nasional. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah pusat dapat mengatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan negaranya.
2. Negara Serikat
Negara serikat juga disebut federasi. Negara serikat adalah sebuah bentuk pemerintahan yang beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Pada negara serikat, pemerintah pusat tidak memiliki wewenang penuh atas provinsi atau negara bagian. Di dalam negara serikat, pemerintah provinsi atau pemerintah negara bagian memiliki otonomi sebagaimana yang dimiliki oleh negara merdeka, kecuali untuk urusan-urusan tertentu, seperti menyangkut soal diplomasi luar negeri, hubungan internasional, dan keamanan nasional.