Sukses

Pengertian Akad adalah Pertalian Ijab dan Kabul, Ketahui Rukun, Syarat, dan Macamnya

Akad adalah berasal dari al-Aqad yang artinya perikatan, perjanjian, atau permufakatan.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian akad adalah berasal dari al-Aqad yang artinya perikatan, perjanjian, atau permufakatan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan akad adalah janji, perjanjian, atau kontrak yang kerap dilakukan dalam kegiatan jual beli.

Apa itu pengertian akad secara terminologi? Dalam buku berjudul Fiqh Muamalat oleh Abdul Rahman Ghazaly, secara terminologi pengertian akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang memberikan berpengaruh pada objek perikatan.

Ahli fuqaha Hanafiyah menjelaskan pengertian akad adalah:

“Pertalian antara ijab dengan kabul menurut ketentuan syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objeknya atau dengan redaksi yang lain, keterkaitan antara pembicaraan salah seorang yang melakukan akad dengan yang lainnya menurut syara’ pada segi yang tampak pengaruh pada objek.”

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian akad, rukun, syarat, macam-macam, dan tanda berakhirnya akad, Kamis (13/1/2022).

2 dari 5 halaman

Rukun Akad

Dalam sebuah kegiatan akad adalah harus ada rukun yang mendukung. Jumhur mayoritas ulama memaparkan dalam sebuah akad harus ada rukun:

1. Fuqaha adalah orang yang berakad atau bersepakat Aqid.

2. Ma’qud adalah benda yang diakadkan seperti benda jual dalam transaksi ada yang beli.

3. Mudhu’ akad adalah tujuan pokok dalam melakukan akad.

4. Sigqabul adalah ijab akad.

Berhubungan dengan rukun akad harus ada, ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh kalangan ahli fikih. Dalam buku berjudul Shahih Fiqh Sunah oleh Abu Malik Kamal bin As-sayud Salim, rukun akad yang dimaksud adalah:

1. Akad adlaah tidak akan sah kecuali dengan menggunakan shighat ijab-qabul.

2. Akad jual-beli tetap sah dengan perbuatan (af’al).

3. Akad adalah bisa berbentuk dengan segala hal yang menunjukkan maksud dan tujuan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

3 dari 5 halaman

Syarat Akad

Ada dua macam syarat dalam melakukan akad, yakni syarat umum dan syarat khusus. Dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan Univeristas Islam Negerti Raden Fatah Palembang, syarat akad berupa:

1. Syarat Umum

Syarat yang bersifat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai macam akad sebagai berikut:

- Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur), dan karena boros.

- Pastikan yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya.

- Akad itu diizinkan oleh syara’ dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan akid yang memiliki barang.

- Janganlah akad itu akad yang dilarang oleh syara’ seperti jual beli mulasamah (saling meresahkan).

- Akad dapat memberikan faedah, sehingga tidak sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbangan amanah (kepercayaan).

- Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Maka apabila orang yang menarik kembali ijabnya sebelum kabul maka batallah ijabnya.

- Ijab dan kabul pasti bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.

2. Syarat Khusus

Syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib dan dalam sebagian akad. Syarat khusus ini dapat juga disebut syarat idhafi (tambahan) yang harus ada disamping syarat-syarat yang umum, seperti syarat syarat adanya saksi dalam pernikahan.

4 dari 5 halaman

Macam-Macam Akad

Apa saja yang termasuk macam-macam akad itu? Ada lima macam akad yang paling sering dilakukan dan perlu diketahui. Ini lima macam akad yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.

2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris.

3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat.

4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.

5. Akad Ta’at (saling memberikan), yang sudah berjalan secara umum.

5 dari 5 halaman

Tanda Berakhirnya Akad

Tanda berakhirnya kegiatan akad adalah apabila tujuan dari akad sudah bisa tercapai. Misalnya saja saat pembeli sudah mendapat barang yang diinginkan dan penjual mendapat bayaran dari harga jual barang tersebut. Begitu pula dalam kegiatan akad, berakhir apabila terjadi fasakh atau pembatalan.

Dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan Univeristas Islam Negerti Raden Fatah Palembang, tanda berakhirnya akad atau sebab-sebab fasakh berupa:

1. Di fasakh (dibatalkan), karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’ seperti yang disebutkan dalam akad rusak. Misalnya, jual-beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan.

2. Adanya khiyar, baik khiyar rukyat, cacat, syarat, atau

majelis

3. Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena merasa menyesal atas akad yang baru saja dilakukan. Fasakh dengan cara ini disebut, iqalah.

“Dalam hubungan ini Hadis Nabi riwayat Abu Daud mengajarkan, bahwa barang siapa mengabulkan permintaan pembatalan orang yang menyesal atas akad jual beli yang dilakukan, Allah akan menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak.”

4. Ada kewajiban yang ditimbulkan, oleh adanya akad tidak di penuhi oleh pihak-pihak bersangkutan.

Misalnya dalam khiyar pembayaran (khiyar naqd) penjual mengatakan, bahwa ia menjual barangnya kepada pembeli, dengan ketentuan apabila delam tempo semingu harganya tidak dibayar, akad jual beli menjadi batal.

Apabila pembeli dalam waktu yang ditentukan itu membayar, akad berlangsung. Akan tetapi apabila ia tidak membayar, akan menjadi rusak (batal).

5. Habis waktunya, seperti dalam akad sewa menyewa berjangka waktu tertentu dan tidak dapat di perpanjang.

6. Tidak mendapatkan izin pihak yang berwenang.

7. Adanya kematian.