Sukses

Tujuan Negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945 Alinea 4, Ini Penjelasannya

Tujuan negara Republik Indonesia adalah bertujuan sebagai perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan negara Republik Indonesia tertuang secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4, hal ini perlu untuk dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia dan membantu negara untuk dapat mewujudkannya. Tujuan negara Republik Indonesia dalam UUD 1945, berbunyi: 

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dengan begitu, tujuan negara Republik Indonesia dapat disimpulkan bahwa sebagai tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian. Tujuan inilah yang nantinya menjadi sebuah pedoman dalam menyusun serta mengendalikan alat perlengkapan negara.

Untuk lebih detailnya, berikut ini ulasan mengenai tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke empat yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (28/7/2021).

2 dari 3 halaman

Tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945

Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai tujuan negara Republik Indonesia yang secara jelas tertuang dalam UUD 1945 Alinea ke 4, yaitu:

1. Tujuan Perlindungan

Tujuan negara Republik Indonesia adalah terkait dengan perlindungan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, berbunyi 'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa.

Parameter warga negara sudah terlindungi yaitu bila hak-hak mereka telah terpenuhi sesuai dengan hukum negara. Hak warga negara Indonesia juga telah tertuang pada UUD 1945. Mulai dari hak asasi manusia, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan hingga hal perlindungan hukum yang sama.

Perlu digarisbawahi, kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi bangsa. Salah satu cara sederhana melindungi bangsa yakni dengan memiliki rasa bela negara atau cinta Tanah Air.

2. Tujuan Kesejahteraan

Tujuan negara Republik Indonesia yang kedua yakni terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'memajukan kesejahteraan umum'. Parameter tujuan ini memiliki 3 unsur yang menjadi syarat paling minimal serta subjektif. Bila ketiga unsur ini terpenuhi, maka bisa dikatakan masyarakat sejahtera.

Ketiga unsur ini berupa sandang (pakaian), pangan (makan) dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang ekonomi dan materi saja. Kesejahteraan lahir dan batin juga perlu diperhatikan. Kesejahteraan ini misalnya seperti gotong royong, saling menghormati, terciptanya rasa aman serta menghargai hak dan kewajiban masing-maing individu. Selain itu juga masyarakat yang makmur, adil serta setara.Hal-hal yang bisa dilakukan yakni dengan terus berupaya bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga Indonesia serta warga negaranya harus siap untuk bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan negara Republik Indonesia yang ketiga yaitu terkait dengan pencerdasan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'mencerdaskan kehidupan bangsa'. Tujuan negara yang satu ini untuk memastikan warga negara Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas serta layak.

Sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah sudah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan membebaskan Tanah Air dari buta huruf. Mencerdaskan kehidupan bangsa ini juga menjadi tugas pemerintah, negara serta masing-masing individu. Agar bangsa Indonesia bisa mendapatkan janjang pendidikan terbaik. Dengan adanya masyarakat cerdas, maka kemajuan dan pembangunan negara akan kian mudah dicapai. Sebagai warga negara, untuk mencapai tujuan pencerdasan adalah dengan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Nantinya masyarakat pandai serta cerdas mampu menyejahterakan dan memajukan taraf hidup sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan negara Republik Indonesia yang keempat adalah terkait dengan perdamaian masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial'. Istilah damai ini sendiri terdapat 2 macam dalam Ilmu Politik yakni perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri. Tentu saja, perdamaian menjadi cita-cita semua negara di dunia.

Tujuan negara diharapkan mampu diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah sendiri bisa membuat kebijakan-kebijakan pro pada rakyat. Sehingga nantinya rakyat Indonesia bisa merasakan kesejahteraan di Tanah Air. Hal itu juga akan menciptakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai informasi, dasar politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif. Di mana perdamaian yang tercipta di masing-masing negara akan melahirkan politik luar negeri bebas-aktif.

Dalam melaksanakan kerja sama dengan negara lain, hal tersebut harus dilandasi dengan nilai-nilai perdamaian serta keadilan sosial. Tak hanya di luar negeri, perdamaian juga bisa diwujudkan di dalam negeri. Seperti misalnya menjaga perdamaian antar suku, umat beragama hingga saling menghargai.

3 dari 3 halaman

Fungsi Negara Republik Indonesia

Dari tujuan ini kemudian menentukan fungsi negara. Dalam rangka mencapai masyarakat komunis, negara berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan itu. Terlapas dari ideologinya, berikut ini adala beberapa fungsi negara yang mutlak dan perlu dipahami antara lain:

1.    Melaksanakan Ketertiban (Law and Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan, negara harus bisa menciptakan ketertiban. Negara berfungsi sebagai stabilitator. Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.

2.    Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya

Fungsi ini yang paling penting dan diharapkan semua manusia. Fungsi ini menjamin rakyat tetap hidup sehingga negara tetap ada. Negara diberi wewenang mengelola kekayaan agar mampu menjalankan fungsi ini.

3.    Pertahanan

Sebagian besar negara dilengkapi dengan alat pertahanan dan pasukan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4.    Menegakkan Keadilan

Keadilan mutlak dijalankan di setiap negara. Keadilan diwujudukan melalui badan-badan peradilan. Di Indonesia fungsi keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.