Liputan6.com, Jakarta Kartel adalah istilah yang mungkin pernah kamu dengar pada berita di televisi. Biasanya, penggunaan istilah kartel ini disandingkan dengan narkoba. Istilah kartel memang erat hubungannya dengan produksi dan pemasaran.
Baca Juga
Advertisement
Kartel adalah gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Hal ini merupakan tindakan anti persaingan yang tentunya membawah dampak sangat signifikan pada pesaing maupun konsumen.
Kartel adalah tindakan yang dilarang di hampir semua negara. Namun, kartel tetap ada dalam lingkup nasional maupun internasional. Kartel ini meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.
Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kegiatan kartel adalah aktivitas persaingan tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/1/2022) tentang kartel adalah.
Kartel adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel adalah gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Dalam hukum, pengertian kartel adalah persekutuan antara dua pihak atau lebih.
Mengutip dari stia-asmisolo.ac.id, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan. Perjanjian tersebut bersifat horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dilansir dari DSLA Law Firm, secara ilmu ekonomi, kartel adalah sekelompok produsen yang terjun dalam pasar independen dan bekerja sama dengan tujuan memeroleh keuntungan sekaligus mendominasi pasar. Kartel adalah perkumpulan yang dapat berupa asosiasi dalam bidang bisnis yang sama dan aliansi para pesaing.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kartel adalah merujuk pada pernyataan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Dapat dikatakan, kartel adalah salah satu perjanjian bisnis terlarang, meskipun dalam praktek perjanjian ini sulit dibuktikan karena cenderung tidak akan pernah dilakukan secara terang-terangan. Praktek ini muncul ketika kondisi pasar oligopoli, yakni jumlah penjual sedikit dan jenis produk homogen. Jadi, eksistensi kartel berguna untuk mengatur harga produk dan membatasi ketersediaan barang yang beredar di pasaran.
Advertisement
Jenis-Jenis Kartel
Seperti Liputan6.com kutip dari DSLA Law Firm, jenis-jenis kartel adalah sebagai berikut:
- Kartel Harga. Aktivitas kartel menentukan harga jual minimum produknya yang dihasilkan oleh perkumpulan perusahaan. Jadi, tidak ada perusahaan menjual dengan harga di bawah dari harga minimum yang telah disepakati.
- Kartel Syarat. Aktivitas kartel di mana perusahaan-perusahaan menetapkan syarat-syarat tertentu. Biasanya berupa syarat standar kualitas produk, pengiriman barang, dan kemasan. Sehingga terbentuk keseragaman produk dan menghindari persaingan antara produsen.
- Kartel Rayon. Aktivitas kartel terkait penetapan wilayah penjualan dan penetapan harga setiap daerah. Jadi, perusahaan yang tergabung dalam kesepakatan kartel tidak akan menjual produk ke daerah lainnya.
- Kartel Produksi. Aktivitas kartel yang menyepakati jumlah maksimal barang produksi tiap perusahaan. Sehingga menghindari kelebihan produksi yang menyebabkan penurunan harga barang.
- Kartel Pool. Aktivitas kartel di mana tiap perusahaan yang bergabung wajib mengumpulkan keuntungan dalam sebuah kas bersama. Selanjutnya, kas tersebut akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan pendahuluan.
- Sindikat Penjualan. Aktivitas kartel di mana perusahaan anggota sejak awal sepakat menyerahkan barang hasil produksi kepada kantor penjualan pusat. Sehingga, timbul keseragaman harga penjualan dan tidak terjadi persaingan.
Mekanisme Operasi Kartel
Menurut Tri Anggraini, ada beberapa kondisi pasar yang mendukung terciptanya suatu mekanisme kartel. Cara-cara ini adalah cara yang umumnya diguanakan oleh kelompok kartel demi kelancaran operasinya, untuk itulah mengapa kartel perlu menetapkan strateginya agar tidak diketahui oleh pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya, dengan begitu maka kelompok kartel akan membentuk iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan mereka.
- Konsentrasi pasar (market concentration). Konsentrasi pasar adalah dimana sejumlah kecil perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, kemudian perusahan-perusahaan itu beroperasi di pasar yang akan memudahkan mereka membentuk suatu kesepakatan.
- Hambatan Masuk (Barriers to Entry). Hambatan masuk pasar adalah cara yang terkait dengan penetapan harga biaya masuk pasar. Target dari cara ini adalah menghambat para pengusaha atau perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama agar tidak bersaing dengan perusahaan yang sudah lama.
- Metode Penjualan (Sales Methods). Cara yang paling efektif dari metode penjualan ini adalah dalam suatu pelelangan, yaitu di mana pihak penjual membuka harga melalui pengadaan lelang dan para anggota kartel menanggapi dengan harga tertentu yang sebelumnya telah disepakati di antara mereka.
- Homogenitas Produk (Product Homogenity). Homogenitas produk bertujuan untuk mempermudah pekerjaan setiap anggota kartel beroperasi, khususnya bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik unik atau berbeda dari bidang usaha pada umumnya.
- Adanya Sarana Kerjasama (Facilitating Devices). Kartel dapat secara efektif mengoperasikan misi penetapan harga bila ada sarana kerjasama, misalnya adalah standarisasi produk, integrasi vertikal, dan pengaturan harga penjualan kembali, pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar.
- Tekanan Terhadap Penawaran (Bid Suppression). Artinya adalah satu atau lebih penawar setuju untuk menahan diri dengan tidak ikut serta dalam pelelangan (tender).
- Penawaran Saling Melengkapi (Complementary Bidding). Maksudnya adalah adanya kesepakatan diantara dua atau lebih penawar tentang siapa yang akan memenangkan tender.
- Perputaran Penawaran atau Arisan Tender (Bid Rotation). Maksudnya sebuah pola yang sengaja diciptakan antara satu penawar setuju untuk kembali sebagai penawar yang paling rendah.
- Pembagian Pasar (Market Division). Maksudnya pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk membagi-bagi zona pasar yang akan menjadi target.
Advertisement