Sukses

Cara Daftar UMKM secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses Izinnya

Simak cara mudah untuk mendaftarkan UMKM secara online.

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui cara daftar UMKM secara online dapat memudahkan anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Fungsi untuk mendaftarkan UMKM anda adalah supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ditengah pandemi seperti ini. 

UMKM adalah kepanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

UMKM dapat dikatakan berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, hal ini dikarenakan UMKM berada di berbagai tempat yang juga menjangkau berbagai daerah yang bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa. 

Untuk perizinannya, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya tersebut pada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Berikut penjelasan mengenai cara daftar UMKM secara online, syarat, dan proses izinnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (19/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Jenis-Jenis UMKM

Sebelum mengetahui cara daftar UMKM, anda perlu mengenali jenis-jenis UMKM. Berikut rinciannya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM). Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.

3 dari 6 halaman

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

4 dari 6 halaman

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengetahui cara daftar UMKM secara online, anda perlu melengkapi syarat dokumen berikut ini :

1. Melampirkan fotokopi KTP.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

5 dari 6 halaman

Daftar UMKM Online di Situs BKPM

Berikut ini terdapat beberapa cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu:

1. kunjungi situs https://oss.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

6 dari 6 halaman

Proses Izin Usaha

Berikut ini ulasan mengenai proses NIB dan izin usaha, yaitu:

1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:

a. Klik tombol Tambah Usaha.

b. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.

c. setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.

d. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.