Liputan6.com, Jakarta Rekonsiliasi adalah suatu istilah yang mungkin sering digunakan dalam menjelaskan hubungan antarnegara. Â Hal ini berkaitan dengan hubungan suatu negara dengan negara lainnya yang terkadang mengalami konflik tertentu.
Konflik tersebut tidak selesai sepenuhnya dan tidak mengembalikan situasi seperti sebelum konflik terjadi. Masih ada dendam dan perdamaian di antara keduanya belum tercapai sepenuhnya. Untuk itu, diperlukan upaya rekonsiliasi  agar hubungan kedua pihak yang berkonflik kembali seperti sedia kala.
Advertisement
Baca Juga
Rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula. Ada pihak yang mengaku bersalah dan meminta maaf, serta ada pula pihak yang wajib memaafkan. Dnegan begitu akan terjadi rekonsiliasi.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka dan berbagai sumber lainnya, Kamis (1/7/2021) tentang rekonsiliasi adalah.
Rekonsiliasi adalah
Rekonsiliasi adalah salah satu cara dalam menyelesaikan konflik. Rekonsiliasi adalah proses penyelesaian konflik yang membuat hubungan kedua belah pihak kembeli seperti semula, yaitu seperti sebelum terjadinya konflik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula atau perbuatan menyelesaikan perbedaan. Rekonsiliasi harus memenuhi dua hal, di mana ada pihak yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf, serta ada pula pihak yang memberikan maaf. Dengan begitu, rekonsiliasi pun dapat terjadi.
Apabila tindakan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberikan maaf tidak terjadi dalam suatu rekonsiliasi, perdamaianan yang menjadi tujuan tentunya tidak akan tercapai. Konflik yang terjadi pun akan terus berlangsung terus menerus.
Setelah rekonsiliasi harusnya kedua belah pihak mewujudkan hubungan dengan semangat yang baru dan membangun suasana saling percaya. Â Upaya rekonsiliasi sering kali digunakan untuk menyelesaikan konflik politik dan sosial yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Rekonsiliasi juga sering kali digunakan oleh masyarakat adat di Indonesia.
Jadi rekonsiliasi adalah salah satu cara menyelesaikan konflik yang membuat keadaan kembali damai seperti sedia kala, seperti sebelum adanya konflik.
Advertisement
Prinsip Rekonsiliasi
Rekonsiliasi adalah penyelesaian konflik yang memiliki beberapa prinsip. Hal ini tentunya berkaitan dengan kedua belah pihak yang memiliki masalah. Prinsip rekonsiliasi ini tentunya harus dipenuhi oleh kedua pihak agar tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip rekonsiliasi adalah sebagai berikut:
1. Membangun Kembali Kepercayaan
Sebuah pemecahan konflik yang hendak diselesaikan dengan cara anti kekerasan haruslah berpedoman pada satu hal, yakni adanya kepercayaan kembali di antara pihak-pihak yang berkonflik. Dengan membangun kepercayaan kembali, maka konflik pun dapat menghasilkan suatu evaluasi bagi masyarakat itu sendiri. Hal ini nantinya tentu akan menuntun kedua belah pihak pada perdamaian.
2. Penerimaan dari Kelompok Lain
Prinsip yang tak kalah pentingnya untuk diterapkan pada saat proses rekonsiliasi adalah adanya penerimaan dari kelompok lain. Pihak yang berkonflik tersebut harus memiliki pandangan terbuka satu sama lain atas terjadinya suatu konflik tersebut. Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari kekerasan. Penerimaan sangat penting dalam proses penyelesaian konflik dengan rekonsiliasi ini.
Penyelesaian Konflik
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan sebagai penyelesaian konflik secara damai. Rekonsiliasi adalah salah satunya. Selain itu ada pula proses penyelesaian konflik dan resolusi konflik. Menurut Kelmann, berikut perbedaan ketiga proses penyelesaian konflik tersebut:
Penyelesaian Konflik. Penyelesaian konflik merupakan sebuah proses pencapaian kesepakatan antara pihak berkonflik dengan mengakomodasi kepentingan masing-masing. Hal ini pun dapat dilakukan melalui banyak metode dan proses.
Resolusi Konflik. Resolusi konflik merupakan pemecahan masalah yang ditandai dengan adanya perubahan pada hubungan para pihak yang berkonflik. Hal tersebut terjadi lantaran masih adanya sikap dan rasa tidak percaya antara satu sama lain.
Rekonsiliasi. Rekonsiliasi merupakan suatu bentuk penyelesaian konflik yang justru menumbuhkan rasa percaya antar pihak yang tengah berkonflik. Hal tersebut dapat dicapai melalui proses penerimaan dan rasa tanggung jawab yang mulai terbangun.
Advertisement
Syarat Terjadinya Rekonsiliasi
Syarat terjadinya rekonsiliasi juga perlu kamu pahami. Syarat-syarat ini tentunya harus terpenuhi agar rekonsiliasi berhasil dan perdamaian setelahnya bisa tercapai. Syarat terjadinya rekonsiliasi adalah sebagai berikut:
- Dua Belah Pihak Mengakui. Para pihak berkonflik harus memiliki kerendahan hati untuk saling menerima dan mengakui kesalahan masing-masing. Dengan begitu, pemecahan konflik dapat mengarah pada perdamaian.
- Adanya Tanggung Jawab. Tidak cukup hanya mengakui, namun pihak yang berkonflik juga harus memiliki rasa tanggung jawab dan moral tinggi terhadap konflik yang terkait dengan nonperikemanusiaan.
- Perdamaian Merupakan Landasan Moral. Perdamaian haruslah dilihat sebagai suatu landasan moral yang mampu mendukung kehidupan bermasyarakat yang bermartabat dan luhur.
- Mengevaluasi Konflik. Konflik justru dilihat sebagai sesuatu bahan masukan bagi masyarakat. Konflik yang terjadi di dalam suatu masyarakat mampu dievaluasi sehingga kehidupan masyarakat pun menjadi semakin maju dan nyaman bagi para anggota di dalamnya.