Sukses

Apakah Tiktok Itu Haram? Begini Pendapat Beberapa para Ahli

Apakah Tiktok itu haram? Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang cukup populer belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta Apakah Tiktok itu haram? Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang cukup populer belakangan ini. Bermula sebagai platform yang digunakan untuk membagikan video dance, Tiktok yang diluncurkan pada 2016 kini menjadi salah satu media sosial yang banyak diakses oleh pengguna internet di seluruh dunia.

Platform yang diluncurkan oleh Zhang Yiming, pria asal China yang juga mendirikan ByteDance kini banyak digunakan untuk membagikan berbagai konten video. Mayoritas pengguna Tiktok memang masih menampilkan konten yang berupa gerakan-gerakan tubuh dengan mengikuti irama musik yang dipilih. Namun platform ini juga digunakan untuk berbagi video tutorial, sketsa komedi, edukasi, dan lain-lain. 

Lalu apakah Tiktok itu haram? Bagaimana pandangan Islam pada penggunaan Tiktok sebagai platform media sosial? Berikut ulasan tentang apakah Tiktok itu haram dan pendapat pada Ahli yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (19/5/2023).

2 dari 4 halaman

Apakah Tiktok itu Haram?

Dalam sebuah sesi ceramah yang diunggah oleh akun Instagram @dakwahuah pada Rabu, 17/2/2021,  Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan tentang bagaimana hukum bermain Tiktok dalam syariat Islam. Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa perkara yang tidak menimbulkan kebaikan, maka hukumnya makruh. Sedangkan perkara yang dapat menimbulkan kemaksiatan, sudah pasti hukumnya haram.

"Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, "Tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama, maka dia masuk dalam kaidah haram."

Dengan begitu berdasarkan pendapat dari Ustadz Adi Hidayat, apakah Tiktok itu haram tergantung pada bagaimana platform ini digunakan. Namun perlu juga diperhatikan agar para muslim berhati-hati dalam memanfaatkan Tiktok agar tidak mendatangkan kemudharatan.

3 dari 4 halaman

Pendapat Gus Miftah

Gus Miftah, sebagai ulama juga sempat dimintai soal pandangannya mengenai apakah Tiktok itu haram. Dalam wawancara di sebuah stasiun swasta, Gus Miftah berpendapat bahwa tidak ada masalah bermain TikTok asalkan tidak menyalahi aturan.

"Tapi, kalau soal bagaimana hukum bermain TikTok, selama tidak mengandung kemaksiatan, mengandung syahwat, dan gairah tidak masalah," ucap laki-laki asal Jogja ini.

"Sepanjang kontennya tidak mengandung maksiat, tidak mengumbar aurat, tidak mengandung syahwat, katakanlah tak ada manfaatnya makruh. Tapi kalau maksiat hukumnya (haram)," sambung Gus Miftah.

4 dari 4 halaman

Pendapat Habib Husein Jaf’ar

Habib Jaf’ar yang juga merupakan seorang pemuka agama yang dekat dengan anak muda juga tidak ketinggalan dimintai pendapat tentang apakah Tiktok itu haram. Dalam sebuat video di aku Youtube Sea Today News, Habib Husein ditanya bagaimana hukumnya muslimah tapi joget di Tiktok untuk mendapat atensi.

Habib Jaf’ar pun merespon, “Sebenarnya cara tersebut tidak papa asal halal. Selama seseorang itu menjalani profesiaonalismenya sebagaipenyanyi atau penari dengan tetap menutup auran kemudian dgn dia tidak berlebihan, dengan dia tidak diniatkan untuk menggoda orang lain maka hukumnya tidak masalah.”

Dalam sesi obrolan tersebut Habib Husein menambahkan, joget untuk kesenian itu hal yang diperbolehkan. Dasar hukum musik dan joget menurut para ulama adalah diperbolehkan. Namun kemudian muncul perbedaan pendapat saat musik mulai digunakan sebagai alat propaganda kemaksiatan. Misalnya musik untuk mengiringi acara minum-minuman keras atau diniatkan untuk memicu naiknya nafsu. Sehingga sebagian ada yang mengharamkan musik joget dan lain sebagainya, ada yang menghalalkannya itu adalah ketika musik dijadikan alat propaganda kemaksiatan. 

“Selama nyanyi dan sebagainya dijalankan sebagai sesuatu yang profesional, apalagi dijalankan dengan niatan berdakwah makan hal tersebut justru akan mendatangkan pahala. Misalnya penyanyi nasida ria. Nasida ria itu bernyanyi qasidah sholawat sekaligus ada improvisasi di jogetan. Kalau pada batasan yang minimalis, tidak berlebihan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh dan maka itu tidak ada masalah.” imbuh Habib Jaf’ar.

Namun memang habib husein mengakui fenomena joget di tiktok kebanyakan menyalahi syariat islam. Kembali lagi apabila tiktok dimanfaatkan sebagai media yang bermanfaat seperti dakwah makan menggunakan tiktok adalah hal yang diperbolehkan.

“Tiktok kalu nggak diisi pendakwah ya akan diisi orang yang  tidak berdakwah. Daripada kita hanya bisa mengutuk tikto haram dan lain sebagainya, lebih baik kita masuk kesana sebagai media dakwah. Hal ini kerena tiktok adalah media yang tidak ada hukumnya tergantung bagaimana penggunanya mengarahkannya.” ucap Habib Jaf’ar.