Liputan6.com, Jakarta Apa itu domisili adalah istilah yang kerap ditemui dalam urusan pencatatan alamat atau informasi pribadi. Biasanya seseorang diminta untuk mengisi alamat domisili. Terkadang, orang sering keliru menulis alamat domisili. Padalah apa itu domisili adalah informasi yang tak boleh diisi sembarangan.
Apa itu domisili adalah informasi penting untuk membayar pajak, mengklaim manfaat tertentu, mengajukan tuntutan hukum, hingga memilih saat pemilu. Apa itu domisili suatu hal yang sangat penting bagi seorang warga negara.
Advertisement
Baca Juga
Apa itu domisili informasi yang penting dicantumkan saat mengisi data. Mengisi domisili mempermudah dalam pengurusan segala keperluan dan kepentinga yang berkaitan dengan identitas penduduk. Apa itu domisili jalan yang memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban seseorang.
Dengan domisili, seorang dapat melalukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, domisili adalah bagian dari pencatatan sipil yang telah diatur dalam undang-undang yang telah berlaku. Berikut pengertian tentang apa itu domisili, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (15/4/2021).
Mengenal domisili
Domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. KBBI mendefinisikan domisili sebagai tempat kediaman yang sah dari seseorang. Apa itu domisili bisa dibilang merupakan tempat tinggal resmi seseorang.
Secara yuridis, yang dimaksud dengan domisili adalah tempat seseorang atau Badan Hukum dianggap selalu hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban maupun pemenuhan hak-haknya. Meski pada kenyataannya dia bertempat tinggal di tempat lain.
Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
Domisili bisa jadi memiliki definisi berbeda, ketika seseorang tidak memiliki kediaman tetap dan belum tercatat untuk melakukan hak dan kewajiban di manapun. Status demikian memiliki arti bahwa, domisili adalah tempat tinggal seseorang benar-benar berada.
Advertisement
Domisili menurut para ahli
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Apa itu domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.
Prawirohamidjojo dan Pohan
Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
Subekti
Domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.
Beda tempat tinggal dan domisili
Anda mungkin pernah mendengar tempat tinggal dan domisili digunakan secara bergantian untuk merujuk ke rumah. Namun, kedua istilah tersebut memiliki arti hukum yang berbeda. Faktor yang membedakan kedua kata tersebut adalah lamanya waktu seseorang berniat untuk tinggal di sana.
Tempat tinggal adalah rumah yang Anda harapkan untuk ditinggali untuk sementara waktu, sedangkan domisili adalah rumah yang Anda rencanakan untuk ditinggali untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, seseorang dapat memiliki banyak tempat tinggal, tetapi hanya dapat memiliki satu domisili di satu tempat yang dimaksudkan. Domisili juga merupakan tempat tinggal, tetapi tempat tinggal mungkin atau mungkin bukan domisili.
Advertisement
Macam-macam domisili: Domisili Terikat
Domisili terikat menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga.
Misalnya saja seperti seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.
Undang-Undang yang mengatur:
1. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
2. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
3. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)
Macam-macam domisili: Domisili Bebas
Domisili bebas sangat bertolak belakang dengan domisili terikat. Seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga.
Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas ada dua, terkait dengan wewenang perdata dan penunjukkan.
Undang-Undang yang mengatur:
1. Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt)
2. Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).
Advertisement
Macam-Macam Domisili
Domisili sesungguhnya
Domisili sesungguhnya adalah tempat kediaman yang bertalian dengan hal-hal melaksanakan kewenangan perdata pada umumnya. Domisili ini dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis:
- Domisili yang sukarela (berdiri sendiri)
Domisili yang sesungguhnya tapi bebas ditentukan oleh seseorang dengan pendapat dan pertimbangannya sendiri. Adapun syaratnya adalah Dia harus berkehendak, adanya perbuatan, tinggal ditempat kediaman pokok, dan tergantung pada keadaan dirinya sendiri.
- Domisili yang wajib (lanjutan)
Domisili seseorang yang tidak bergantung pada keadaan dirinya tetapi tergantung pada hubungan hukum dengan orang lain yang telah mereka perbuat atau memang telah diatur dalam undang-undang. Contohnya seorang istri tinggal di rumah suami, anak di rumah orang tua, buruh di rumah majikan, dll.
Domisili yang dipilih
Domisili yang berhubungan dengan benda tertentu atau bertalian dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja. Misalnya menyimpan surat wasiat di rumah seorang notaris.