Liputan6.com, Jakarta Fungsi konstitusi sangat penting bagi sebuah negara. Bahkan, konstitusi merupakan salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Perannya sangat penting dalam menentukan hubungan warga negara dengan pemerintah.
Konstitusi adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara dan biasanya terkandung dalam satu dokumen. Jika tidak ada konstitusi, maka akan ada kekurangan aturan dan peraturan. Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang.
Baca Juga
Advertisement
Konstitusi adalah dasar hukum negara, bahkan disebut juga sebagai dasar negara. Di Indonesia, konstitusi adalah UUD 1945. Konstitusi merupakan dasar bagaimana suatu pemerintahan bekerja. Konstitusi menetapkan bagaimana semua elemen pemerintahan diatur.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (3/12/2021) tentang fungsi konstitusi.
Pengertian Konstitusi
Sebelum mengenali fungsi konstitusi, kamu tentunya perlu memahami pengertiannya terlebih dahulu. Konstitusi berasal dari Bahasa Latin, constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata jus atau ius, yang berarti hukum atau prinsip. Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.
Dalam bahasa Indonesia, secara harfiah, yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar. Kebiasaan menerjemahkan istilah constitution menjadi undang-undang dasar, hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond = dasar; wet = undang-undang) dan grundgesetz (Grund = dasar ; gesetz = undang-undang )yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Secara umum, pengertian konstitusi adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta menjamin hak-hak tertentu bagi rakyat di dalamnya. Bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Konstitusi menjelaskan apa yang dapat dilakukan setiap cabang pemerintahan, dan bagaimana setiap cabang dapat mengontrol cabang-cabang lainnya.
Sebuah konstitusi merupakan agregat dari dasar prinsip-prinsip yang merupakan hukum dasar negara, organisasi atau jenis lain dari entitas dan umumnya menentukan bagaimana entitas yang akan diatur. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Advertisement
Fungsi Konstitusi
Menurut C.F. Strong, pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara.
Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara denganwarga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaanyang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Tujuan Konstitusi
Selain fungsi konstitusi, kamu juga perelu mengenali tujuannya. Tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Advertisement
Jenis Konstitusi
Menururt C.F. Strong, jenis konstitusi terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.
2. Konstitusi tidak tertulis/ konvensi
Konstitusi konvensi adalah konstitusi berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. Syarat-syarat konvensi antara lain adalah diakui dan dipergunakan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan sebuah negara. Tidak bertentangan dengan konstitusi tertulis, dan memperhatikan pelaksanaan konstitusi tertulis.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
1. Konstitusi politik. Konstitusi politik berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lebaga negara.
2. Konstitusi sosial. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial, rumusan filosofis, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah negara.
Konstitusi di Indonesia
Fungsi konstitusi sangat penting bagi sebuah negara. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Advertisement