Liputan6.com, Jakarta Istilah apa itu copyright adalah berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti hak cipta. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerjemahkan hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Di Indonesia, apa itu copyright atau hak cipta tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pasal 1 nomor 1 dijelaskan, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pakar hukum hal kekayaan intelektual, Agus Sardjono melalui laman hukumonline.com mengungkap apa itu copyright berbeda dengan apa itu hak cipta. Penjelasan apa itu copyright mengarah pada siapa yang berhak menggandakan ciptaan dari seorang pencipta “right to copy and right to publish.” Sementara hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta.
Apa itu copyright bisa diterjemahkan sebagai hak cipta dan istilah yang berdiri sendiri. Agus Sardjono menjelaskan negara Inggris dan negara penganut “common law” adalah memahami bahwa apa itu copyright berbeda dengan hak cipta. Kemudian yang tidak memisahkan keduanya adalah negara Eropa kontinental dan bekas jajahan.
Berikut Liputan6.com ulas tentang apa itu copyright atau hak cipta dari berbagai sumber, Senin (25/10/2021).
Pemegang Copyright atau Hak Cipta
Apa itu copyright atau hak cipta melalui laman resmi penelitian Universitas Gajah Mada dijabarkan sebagai hak eksklusif pencipta mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
Dalam pasal 1 nomor 4, pemegang copyright atau hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Apa itu pencipta?
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi,” bunyi pasal 1 nomor 2.
Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pembuatnya membuat produk atau karya tersebut dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Apa itu copyright berhubungan dengan jenis karya yang dikenal sebagai Original Work of Authorship (OWA).
Siapapun dengan karya asli dari pencipta secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, sehingga mencegah orang lain menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum. Untuk mendapatkan hak cipta, karya asli harus dalam bentuk yang nyata.
Tidak semua jenis karya berhak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi undang-undang hak cipta.
Advertisement
Karya dengan Copyright atau Hak Cipta
Ciptaan yang dapat dilindungi diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 40. Ciptaan yang dapat dilindungi dalam Hak Cipta adalah:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni Batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, masa perlindungan ciptaan adalah:
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Pelanggaran Copyright atau Hak Cipta
Pelanggaran copyright atau hak cipta sering disebut sebagai pembajakan. Pelanggaran hak cipta melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 43, perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta adalah:
1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
4. Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement