Liputan6.com, Jakarta Urgensi adalah kata yang akhir-akhir ini semakin sering digunakan. Walaupun sudah cukup sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak orang yang belum memahami artinya. Kata ini sering digunakan, baik pada tulisan maupun secara lisan.
Istilah urgensi mungkin sering kali digunakan dalam bidang politik, namun istilah ini juga dapat digunakan dalam berbagai bidang. Terlepas dari pada bidang apa istilah ini digunakan, artinya tetap sama saja.
Urgensi adalah istilah yang kerap dimaknai sebagai kepentingan. Namun, kata ini memiliki makna yang lebih dari sekadar kepentingan. Urgensi merujuk pada kepentingan yang sangat mendekat atau harus segera dilakukan.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/11/2021) tentang urgensi adalah.
Urgensi adalah
Urgensi adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing kamu dengar setiap harinya. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris “urgent” yang berarti kepentingan yang mendesak atau sesuatu yang bersifat mendesak dan harus segera ditunaikan. Urgensi adalah istilah yang memiliki makna sama dengan istilah dalam bahasa Inggris tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), urgensi adalah keharusan yang mendesak. Urgensi adalah hal sangat penting. Sementara itu, urgensi adalah istilah yang berasal dari kata urgen, yang memiliki arti mendesak sekali pelaksanaannya atau sangat penting (gawat, mendesak, memerlukan tindakan segera).
Urgensi adalah sesuatu hal yang sangay penting dan membutuhkan perhatian segera.
Contoh penggunaan kata urgensi adalah, “menignkatkan disiplin dalam menggunakan bahasa Indonesia jelas sekali urgensinya.”
Advertisement
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Urgensi kewarganegaraan adalah suatu desakan atau dorongan atau keharusan untuk mewujudkan segala bentuk pembelajaran dalam hal yang berhubugnan dengan warga negara yang bertujuan agar setiap warga negara mempunyai rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.
Berkembangnya Pendidikan Kewarganegaraan pertama kali adalah di Amerika Serikat tahun 1790. Indonesia mengenal Pendidikan Kewarganegaraan tahun 1957. Awal mulanya adalah civic education yang diterjemahkan menjadi kewarganegaraan tahun 1962. Resmi disebut sebagai Pendidikan Kewarganegaraan pada tahun 1968.
Menurut Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pengembang Civic Education pertama di tingkat perguruan tinggi. Bila ditelaah secara harfiahnya, Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari istilah berbahasa Inggris Civic Education. Artinya adalah Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Permendiknas No. 22 Tahun 2006).
Urgensi Identitas Nasional
Urgensi identitas nasional adalah pentingnya jati diri nasional yakni keyakinan, ciri-ciri atau karakteristik dan perasaan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional dilaksanakaan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan nasional ini adalah wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.
Hal ini tentunya dilakukan agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menenerima dan mengikuti pendidikan yang layak, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia. Penting bagi semua orang untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional, sebagai proses evaluasi untuk sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Advertisement
Urgensi Pendidikan Pancasila
Urgensi pendidikan pancasila adalah kebutuhan akan pendidikan pancasila agar seseorang tidak menyimpang dari jati diri bangsa sehingga mereka memiliki pedoman dan kaidah penuntun dalam bertindak dan berpikir dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan atas nilai-nilai pancasila.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah guna menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari.
Yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (keyakinannya masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan kepentingan umum. Tujuan pendidikan Pancasila menjadi sebuah sarana dalam mengerti, memahami, serta mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat amat penting. Hal ini sesuai dengan cita-cita serta tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.