Sukses

Arti Otonomi Daerah dalam Pemerintahan, Prinsip, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Arti otonomi daerah penting diketahui.

Liputan6.com, Jakarta Arti otonomi daerah penting diketahui. Otonomi daerah termasuk bentuk struktur pemerintahan di Indonesia. Arti otonomi daerah mencakup tujuan, fungsi, dan undang-undang yang berlaku.

Arti otonomi daerah menunjukkan sistem kerja pemerintahan daerah. Arti otonomi daerah bisa mejadi penguatan masyarakat lokal dalam perkembangannya. Arti otonomi daerah dikaitkan dengan kebebasan pemerintahan setempat mengatur daerahnya. 

Arti otonomi daerah memiliki peran penting bagi perkembangan daerah. Dengan otonomi daerah, sebuah daerah memliki hak lebih besar terkait penyelenggaraan daerahnya.

Berikut arti otonomi daerah, prinsip, dan tujuannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(19/11/2021).

2 dari 7 halaman

Arti otonomi daerah

Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah darerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arti otonomi daerah adalah tiap-tiap provinsi, kabupaten maupun kota mempunyai pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pemrintahan.

3 dari 7 halaman

Arti otonomi daerah menurut undang-undang

Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 arti otonomi daerah daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Arti otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4 dari 7 halaman

Arti otonomi daerah menurut ahli

Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein, arti otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

Philip Mahwood

Arti otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

Widjaja

Menurut Widjaja otonomi Daerah merupakan salah satu bentukdesentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Kansil

Kansil mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

5 dari 7 halaman

Prinsip otonomi daerah

Setelah mengetahui arti otonomi daerah, penting mengetahui prisip dari otonomi daerah itu sendiri. Berikut prinsip otonomi daerah:

Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.

Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.

Prinsip Otonomi Bertanggungjawab

Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

6 dari 7 halaman

Tujuan otonomi daerah

Tujuan arti otonomi daerah adalah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Tujuan otonomi daerah juga membuat masyarakat asli daerah tersebut lebih terlibat dalam pengambilan keputusan. Berikut uraian tujuan otonomi daerah, menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia:

Meningkatkan pelayanan umum

Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

Meningkatkan daya saing daerah

Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu. Otonomi daerah juga tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”.

7 dari 7 halaman

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini:

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).

2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah

4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah

5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.