Liputan6.com, Jakarta Apa itu hak paten? Pengertian hak paten adalah Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan negara kepada pencipta sesuatu di bidang teknologi. Di Indonesia, hak paten adalah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, pada Kamis (27/1/2022) dijelaskan cara mendapatkan hak paten adalah cukup mengajukannya kepada Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
Apabila berhasil mendapatkan haknya, pemegang hak paten adalah berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika pemegang hak paten adalah tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang paten, pengertian hak paten, sifat, dan cara mendapatkannya, Kamis (27/1/2022).
Pengertian Hak Paten
Memahami hak paten adalah berasal dari kata dasar paten. Dalam jurnal berjudul Sifat dan Fungsi Hak Paten, kata paten adalah serapan dari bahasa Inggris “patent” dari “patere” yang artinya membuka diri untuk pemeriksaan publik. Lalu apa itu hak paten? Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta sesuatu.
Dalam modul berjudul Pengenalan Paten yang diterbitkan Universitas Syiah Kuala, pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (pencipta) atas hasil invensinya (penciptaan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Di Indonesia, hak paten adalah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pada pasal 1 ayat 1, dijelaskan pengertian hak paten adalah hak khusus di bidang teknologi dengan masa perlindungan 20 tahun paten dan 10 tahun paten sederhana.
“Pengertian hak paten adalah hak khusus di bidang teknologi yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya,” bunyi pasal 1 ayat 1.
Hak paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, pengertian hak paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Advertisement
Sifat Hak Paten
Bagaimana sifat dari hak paten itu? Masih melansir dari sumber jurnal yang sama, sifat hak paten berupa:
1. Memberikan Perlindungan
Sifat hak paten adalah memberikan perlidungan. Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan Iklim Baik
Sifat hak paten adalah mewujudkan iklim baik. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri.
3. Memberikan Insentif
Sifat hak paten adalah memberikan insentif. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana Publikasi
Sifat hak paten adalah sarana publikasi. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Cara Mendapatkan Hak Paten
Alur cara mendapatkan hak paten tidak sesulit yang dibayangkan. Cukup mengajukannya kepada Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, begini cara mendapatkan hak paten:
1. Mendaftakan Permohonan
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Apa saja syaratnya?
- Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
- Formulir permohonan rangkap empat
- Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.
Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
2. Persyaratan Formil
Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP.
3. Pemeriksaan oleh Ditjen KI
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.
Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
4. Permohonan Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI.
Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.
Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.
5. Penerimaan Sertifikat
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.
Advertisement