Liputan6.com, Jakarta Apa itu STTB? STTB adalah singkatan dari Surat Tanda Tamat Belajar. Kedudukan STTB adalah sama dengan ijazah. Di Indonesia, ijazah atau STTB adalah dokumen resmi negara yang harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
“Ijazah atau STTB adalah dokumen yang sifatnya penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi,” melansir dari laman resmi Republik Indonesia, pada Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 27, dijelaskan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Memahami ijazah atau STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang ijazah atau STTB dan cara mengurusnya saat rusak atau hilang, Kamis (27/1/2022).
Memahami STTB
STTB adalah singkatan dari Surat Tanda Tamat Belajar. Nama lain dari STTB adalah ijazah. Dalam Peraturan Menteri Nasional Nomor 59 Tahun 2008, ijazah atau STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
Selain disebut sebagai ijazah, STTB adalah surat keterangan pengganti ijazah. Dijelaskan pula, STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah dan menyatakan seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
“Pengesahan fotokopi ijazah atau STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah atau STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau STTB yang bersangkutan,” bunyi pasal 2 ayat 1.
Penulisan ijazah atau STTB adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia karena termasuk dalam dokumen resmi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 27, dijelaskan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
“Dokumen resmi negara adalah surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan,” dijelaskan dalam keterangan tertulis Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, pada 14 September 2014.
Apabila perlu menerbitkan ijazah atau STTB adalah berbahasa Inggris, maka hanya boleh sekadar diterjemahkan dan mendapat legalisir. Kecuali bagi satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
“Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau perwakilan yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP,” dijelaskan.
Advertisement
Cara Mengurus Ijazah atau STTB yang Rusak atau Hilang
Ijazah atau STTB adalah dokumen negara yang sifatnya resmi dan sifatnya penting. Fungsinya sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang studi.
Lalu bagaimana jika ijazah atau STTB itu rusak atau hilan? Melansir laman resmi Republik Indonesia, begini cara mengurus ijazah atau STTB yang rusak atau hilang:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-Surat.
Sampaikan keluhan kepada petugas berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah atau STTB. Pemohon akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Pada k tahap ini, pemohon perlu membawa syarat berupa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Pergi ke Sekolah Yang Menerbitkan Ijazah
Pada tahap ini bisa dilewati apabila sekolah sudah tidak ada. Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli pemohon yang hilang atau rusak. Pada tahap ini, pemohon perlu membawa persyatan berupa:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai yang berlaku beserta cap basah. Pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke Kantor Dinas Pendidikan Sesuai Kota/Kabupaten Sekolah
Jika sekolah pemohon sudah tidak ada, siapkan materai yang berlaku sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Pada tahap ini, pemohon perlu menyiapkan syarat berupa:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai yang berlaku) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai yang berlaku) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Berbeda jika yang bertugas sedang tidak di tempat, pemohon harus menunggu beberapa hari.
Jika sekolah pemohon sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.