Liputan6.com, Jakarta Karang taruna adalah istilah yang sering kita dengar setiap pengembangan desa menjadi lebih maju. Karang taruna berperan aktif dalam mengembangkan desa menjadi lebih maju, kreatif, dan berpotensi dalam hal perekonomian.
Pengertian karang taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Secara umum, karang taruna adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu, setiap Desa/Kelurahan wajib membentuk karang taruna. Hal ini akan berguna untuk lebih mendorong produktifitas masyarakat yang ada di Desa/Kelurahan tersebut. Tak hanya itu, dengan adanya karang taruna, masyarakat di Desa/Kelurahan bisa lebih kompak.
Berikut ini ulasan mengenai pengertian karang taruna beserta fungsi, tugas, program kerjanya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (7/2/2022).
Pengertian Karang Taruna
Menurut Permendagri No. 5/2007 pasal 1 disebutkan bahwa pengertian karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan dengan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11-45 tahun) dan batasan sebagai pengurus adalah berusia mulai 17-35 tahun. Karang taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Advertisement
Program Kerja Karang taruna Secara Umum
Berikut ini beberapa program kerja dari karang taruna secara umum, antara lain:
Bidang Pendidikan
1. Memfasilitasi pendampingan pendidikan bagi warga dengan sumber referensi dari internet yang disediakan oleh kampung.
2. Memberikan fasilitas siswa yang berprestasi berupa pemberdayaan di kampung sebagai tutor sebaya.
3. Memberikan kemudahan bagi pengurus dan anggota karang taruna untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Bidang Pelatihan dan Penyuluhan
1. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan komputer.
2. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan pertanian dan peternakan.
3. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan teknisi roda dua dan empat.
4. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan tata boga.
5. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan las listrik dan karbit.
6. Mengadakan penyuluhan pemanfaatan teknologi informasi secara bijak sesuai dengan literasi digital.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Menyelenggarakan sunnatan massal.
2. Membantu masyarakat dalam bidang kesehatan.
3. Membatu masyarakat dalam masalah sosial.
4. Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.
Bidang Pengabdian Masyarakat
1. Melaksnakan gotong royong untuk kebersihan lingkungan desa.
2. Melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan.
Bidang Keuangan
1. Pembentukan koperasi pemuda karang taruna.
Kewirausahaan
1. Membuat home industri ekonomi digital.
2. Membuat usaha kerajinan tangan.
3. Pembentukan kelompok taruna tani.
4. Membuka usaha seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
1. Pembentukan pengajian pemuda karang taruna
2. Peringatan hari besar islam (PHBI).
3. Peringatan hari besar nasional (PHBN).
4. Meyamarakkan bulan suci Ramadan.
Bidang Olahraga
1. Pembentukan grup olahraga seperti sepak bola, bola voli, badminton, dan tenis meja.
2. Mengadakan turnamen olahraga pada harlah (hari lahir) karang taruna pada tanggal 01 januari setiap tahun.
3. Mengadakan turnamen olahraga HUT RI.
Bidang Seni
1. Pembentukan taman pendidikan seni Al-Quran (TPSA) pemuda karang taruna.
2. Pembentukan group pendidikan seni
3. Menyalurkan bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara.
4. Mengaktifkan budaya adat.
Bidang Lingkungan Hidup
1. Melaksanakan kebersihan lingkungan.
2. Mengadakan perlombaan kebersihan antardusun.
3. Melaksanakan penghijauan.
4. Membuat tempat pembuangan sampah (TPS).
5. Melaksanakan Jumat bersih 1 kali dalam 1 bulan.
Bidang Hubungan Masyarakat
1. Menjaga hubungan harmonis karang taruna dengan masyarakat.
2. Memberitahukan program yang akan dilaksanakan karang taruna kepada masyarakat.
3. Membuat papan informasi karang taruna dan pemerintahan desa.
Tugas dan Fungsi Karang Taruna
1. Tugas Karang Taruna
Dalam Permendagri No. 18/2018, pada pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa karang taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial tersebut dapat bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
2. Fungsi Karang Taruna
Adapun fungsi Karang Taruna diantaranya adalah:
a. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
b. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
l. Penanggulangan masalah-masalah sosial, aik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Advertisement