Sukses

Personal Rights Artinya Hak Asasi Pribadi, Simak Contohnya

Personal rights artinya mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan seseorang.

Liputan6.com, Jakarta - Personal rights artinya hak asasi pribadi yang merujuk pada hak-hak fundamental yang melekat pada setiap diri individu. Hak-hak asasi pribadi ini menjamin kebebasan, martabat, dan kehidupan pribadi dengan perlindungan dari hukum.

Menurut Yayasan Administrasi Indonesia, personal rights artinya hak asasi pribadi, mencakup hak-hak asasi manusia yang terkait dengan kehidupan pribadi individu. Ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan seseorang.

Contoh hak-hak asasi pribadi atau personal rights artinya hak terhadap privasi, keluarga, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi. Ini mencakup hak untuk tidak dianiaya, difitnah, atau dilecehkan secara verbal maupun fisik.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang personal rights artinya hak asasi pribadi, lengkap contohnya, Rabu (24/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hak Asasi Pribadi

Personal rights artinya hak asasi pribadi yang merujuk pada hak-hak dasar yang terkait dengan kehidupan pribadi seseorang. Menurut Yayasan Administrasi Indonesia, personal rights artinya hak asasi pribadi, mencakup hak-hak asasi manusia yang terkait dengan kehidupan pribadi individu.

Mencakup hak-hak seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan untuk menjalani kehidupan pribadi tanpa campur tangan yang tidak sah.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menjelaskan bahwa perlindungan personal rights artinya hak asasi pribadi diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk data-data pribadi. Jika demikian, setiap individu memiliki hak untuk menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pribadi mereka.

Personal rights artinya hak asasi pribadi yang mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan seseorang. Hak privasi memastikan bahwa individu memiliki ruang untuk menjaga rahasia dan informasi pribadi mereka, serta melindungi diri dari intervensi yang tidak sah.

Hak atas keluarga melindungi hubungan kekeluargaan, termasuk hak untuk menikah, membentuk keluarga, dan merawat anak. Selain itu, hak asasi pribadi juga meliputi hak terhadap kehormatan dan martabat, yang mengharuskan perlindungan terhadap nama baik dan citra diri seseorang.

Menurut buku berjudul Top No 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 7 (2015) oleh Tim Guru Indonesia, personal rights artinya hak asasi pribadi seperti hak beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, hak berpendapat, serta hak kebebasan berserikat.

“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” bunyi Pasal 29 UUD 1945.

Hak beragama dan berkepercayaan memberikan kebebasan individu untuk menjalankan keyakinan dan agama sesuai kepercayaan masing-masing. Hak berpendapat melibatkan hak individu untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi tanpa takut represi.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” bunyi Pasal 28 UUD 1945.

Sedangkan, hak kebebasan berserikat dalam sebagai personal rights artinya mencakup hak individu untuk bergabung dalam kelompok atau organisasi sesuai pilihan mereka.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” bunyi Pasal 28E Ayat 3.

3 dari 3 halaman

Contohnya

Personal rights artinya hak asasi pribadi yang mencakup serangkaian hak yang melekat pada setiap individu. Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menjelaskan terdapat sepuluh contoh hak yang sangat penting dan harus diakui dan dihormati.

Hak-hak tersebut adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak, dan hak wanita.

  1. Hak untuk hidup adalah hak dasar setiap individu untuk mempertahankan dan melindungi kehidupan mereka tanpa campur tangan yang tidak sah atau pembatasan yang sewenang-wenang.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan melindungi hak individu untuk membentuk keluarga, menikah, dan memiliki anak. Hal ini juga mencakup perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan status perkawinan atau keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri adalah hak individu untuk mengembangkan potensi pribadi mereka dalam bidang pendidikan, budaya, dan profesional tanpa ada bentuk pembatasan atau diskriminasi.
  4. Hak memperoleh keadilan melibatkan akses yang adil dan setara terhadap sistem peradilan. Ini mencakup hak atas pemeriksaan yang adil, kehadiran pengacara, dan keputusan yang tidak memihak.
  5. Hak atas kebebasan pribadi menjamin bahwa individu tidak akan ditahan atau dipenjara secara sewenang-wenang. Hal ini juga melibatkan hak untuk tidak mengalami perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  6. Hak atas rasa aman melindungi individu dari ancaman, kekerasan, atau bahaya yang merugikan. Ini mencakup hak untuk hidup tanpa takut akan kekerasan fisik atau psikologis.
  7. Hak atas kesejahteraan menjamin individu hak atas standar hidup yang layak, termasuk hak untuk mendapatkan pangan, air bersih, perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan yang memadai.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan mencakup hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi mereka, termasuk hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum dan mendapatkan akses informasi yang transparan.
  9. Hak anak melindungi kepentingan dan perlindungan anak-anak. Ini mencakup hak untuk hidup, hak atas pendidikan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi mereka.
  10. Hak wanita mencakup hak-hak khusus yang menjamin kesetaraan gender, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan berbasis gender, dan kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan politik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.