Liputan6.com, Jakarta - Haji mabrur adalah ibadah haji yang dilakukan dengan benar dan diterima Allah SWT, serta pasti mendapat ganjaran surga. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW menegaskan tidak ada balasan yang setimpal bagi haji mabrur kecuali surga.
Bagaimana cara mencapai haji mabrur?
Advertisement
Baca Juga
Menurut ulama ahli tafsir Alquran, Profesor Quraish Shihab dalam bukunya berjudul 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, haji mabrur sejatinya tidak hanya terbatas pada pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.
Dalam jurnal penelitian berjudul Fiqh Haji Mabrur: Makna, Implementasi dan Implikasinya (2020) oleh Andi Muhammad Akmal, ada enam cara mencapai haji mabrur atau mendapatkan haji mabrur yang perlu jemaah haji ketahui. Seperti memperhatikan niat, zakat haji, hingga melaksanakan seluruh rangkaian haji.
Diungkap Akmal dalam penelitiannya, bahwa kemabruran haji adalah tujuan utama setiap jemaah haji, karena di dalamnya terdapat keutamaan dan hikmah yang berharga. Salah satu keuntungan mendapatkan haji mabrur adalah semua kesalahan dan dosa akan diampuni-Nya. Selain itu, jemaah akan memperoleh pahala yang dijanjikan-Nya, yaitu Surga.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara mencapai haji mabrur, Kamis (25/5/2023).
1. Niat karena Allah SWT
Cara mencapai haji mabrur pertama dan yang terpenting adalah memiliki niat yang tulus semata-mata karena Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya. Keberangkatan ke tanah suci bukanlah untuk membeli karpet atau barang berharga lainnya, juga bukan karena ingin mendapatkan gelar haji atau status sosial yang tinggi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, tujuan utama keberangkatan ibadah haji harus diyakini semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah SWT. Jika seseorang pergi ke tanah suci dengan niat yang ikhlas, ia akan mendapatkan kemudahan dari Allah sWT. Namun, jika menghadapi kesulitan dalam melaksanakan ibadah haji, itu akan menjadi bagian dari ujian kesabarannya.
2. Itikad dan Keyakinan yang Benar
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, seorang jemaah haji perlu memiliki i'tikad atau keyakinan yang benar. Ini melibatkan membersihkan diri dari segala bentuk takhayyul (keyakinan superstitius), bid'ah (inovasi agama yang tidak diajarkan dalam Al-Qur’an atau hadis), dan khurafat (kepercayaan yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama).
Maka dengan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar, jemaah dapat memastikan bahwa ibadah mereka dilakukan dengan ketulusan dan kesucian yang sesuai.
3. Memperhatikan Halalnya Harta
Cara mencapai haji mabrur ketiga, penting juga bagi jemaah untuk memperhatikan aspek keuangan dalam persiapan. Seperti sudah memastikan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang digunakan berasal dari sumber yang halal.
Jemaah harus memastikan bahwa dana yang mereka gunakan untuk membiayai perjalanan mereka ke tanah suci tidak berasal dari harta yang syubhat (meragukan) atau yang haram. Menggunakan harta yang halal adalah prasyarat penting untuk menjaga kesucian ibadah haji dan memastikan bahwa perjalanan ke Tanah Suci diterima oleh Allah SWT.
Advertisement
4. Mengeluarkan Kewajiban Zakatnya
Selain itu, jemaah juga perlu memastikan bahwa ongkos naik haji tersebut telah memenuhi kewajiban zakat atau infak. Dalam mengeluarkan biaya perjalanan, jemaah harus memastikan bahwa telah memenuhi tanggung jawab keagamaan mereka dengan membayar zakat mal atau memberikan infak yang sesuai.
Pemaknaan yang lebih sederhananya adalah sudah dizakati biaya hajinya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengatur nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Menurut SK tersebut, nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415,00 per tahun atau Rp 6.644.868,00 per bulan. Hal ini berarti seseorang yang memiliki penghasilan di atas nisab zakat mal tersebut wajib membayar zakat.
BAZNAS Jogjakarta menjelaskan besaran zakat mal atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat mal adalah 2.5 persen atau 2.5%. Rumus cara menghitung zakat mal adalah 2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Jika diterapkan untuk menghitung zakat haji adalah 2.5% x jumlah total biaya haji yang sudah tersimpan selama 1 tahun.
Baitul Mal Provinsi Aceh dalam situs website resminya mengutip dari penjelasan Buya Yahya, menjelaskan bahwa tabungan dengan pembayaran haji harus dibedakan. Tabungan adalah miliki penabung, tetapi jika sudah dibayarkan bukan lagi milik si penabung. Maka harta yang sudah dibayarkan tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
5. Membersihkan Diri dari Dosa
Cara mencapai haji mabrur kelima, harus membersihkan diri dari dosa-dosa, baik dosa yang timbul dari hati, lidah, maupun tingkah laku mereka. Baik itu dosa yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah maupun hubungan mereka dengan sesama manusia.
Membersihkan dosa untuk mencapai haji mabrur ini melibatkan tindakan taubat, istighfar (memohon ampunan Allah), dan saling memaafkan dengan sesama. Pada hakikatnya, jemaah perlu merenungkan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan agama dan sungguh-sungguh bertaubat, memohon ampunan Allah, serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“Barang siapa yang berhaji, menjaga dirinya untuk tidak berkata dan berbuat kotor (dosa) dan tidak berbuat pelanggaran (secara terang terangan), maka diampunilah segala dosanya (terkait dengan Allah) seperti saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari Muslim)
6. Melaksanakan Seluruh Rangkaiannya
Terakhir, cara mencapai haji mabrur adalah paham dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Seperti memahami syarat, rukun, dan kewajiban haji yang mutlak diperlukan. Termasuk perlu mengetahui larangan-larangan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Syarat haji mencakup kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan ekonomi untuk membiayai perjalanan haji, pemahaman tentang manasik haji, dan keamanan dalam perjalanan. Rukun haji meliputi niat (ihram), wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sai, dan tahallul.
Sementara itu, kewajiban haji meliputi ihram di Miqat, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar Jumrah, tawaf wada' (perpisahan), serta menghindari larangan-larangan dalam haji dan umrah. Jika semua ini telah dilaksanakan, ibadah haji dianggap sah, yang berarti rukun Islam kelima telah terpenuhi.
Namun, jika salah satu rukun haji tidak dilaksanakan, maka haji tidak sah dan tidak dapat diganti dengan membayar denda (dam). Jika kewajiban haji tidak dilaksanakan, haji tetap sah namun jemaah haji harus membayar denda.
Dalam menjalankan ibadah haji, penting bagi jemaah untuk memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Pemahaman ini akan membantu jemaah melaksanakan ibadah dengan benar dan memastikan bahwa haji yang mereka lakukan diterima oleh Allah atau mabrur.