Sukses

Sunnah Muakkad Artinya Sunnah yang Diutamakan, Berikut Contoh Ibadah dan Tingkatan Hukum Islam

Sunnah muakkad artinya adalah hukum suatu ibadah sunnah yang sangat diutamakan, bahkan mendekati wajib.

Liputan6.com, Jakarta Sunnah muakkad artinya adalah hukum suatu ibadah sunnah yang sangat diutamakan, bahkan mendekati wajib. Suatu ibadah dalam agama Islam disebut memiliki hukum sunnah muakkad artinya ibadah sunnah tersebut sangat diutamakan untuk dikerjakan, karena Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkannya.

Kendati demikian, sunnah muakkad tetaplah ibadah sunnah, yakni apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak disiksa. Namun beberapa ulama berpendapat bahwa sunnah muakkad artinya semakna dengan yang wajib, akan tetapi tingkatannya masih di bawah fardhu.

Maka tidak mengherankan jika sunnah muakkad disebut juga sebagai fardhu amali. Maksudnya bahwa sunnah muakkad artinya suatu ibadah diposisikan layaknya ibadah fardhu. Namun tetap saja sunnah muakkad tidap perlu diyakini sebagai ibadah fardhu. Artinya, jika kita terbiasa mengerjakan ibadah sunnah muakkad, bahkan hampir tidak meninggalkannya, hal itu tidak perlu diberlakukan secara luas.

Untuk memahami sunnah muakkad artinya apa, berikut adalah penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

2 dari 4 halaman

Pengertian Sunnah

Sebelum membahas lebih dalam mengenai sunnah muakkad artinya apa, penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan sunnah terlebih dahulu. Penting untuk diketahui bahwa selain dipahami sebagai salah satu sifat hukum, sunnah memiliki makna yang sangat luas.

Secara bahasa, sunnah artinya jalan, baik jalan kebaikan ataupun jalan keburukan. Sedangkan dalam terminologi hadis, sunnah adalah sabda, perbuatan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani) baik sebelum menjadi Rasulullah SAW maupun sesudahnya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa sunnah dapat dikatakan adalah hadis.

Sedangkan berdasarkan terminologi fiqih, sunnah adalah suatu sifat hukum atas suatu perbuatan yang apabila dikerjakan memperoleh pahala, sementara jika ditinggalkan maka tidaklah berdosa. Hukum sunnah sendiri dibedakan menjadi dua, yakni sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad.

3 dari 4 halaman

Sunnah Muakkad

Sunnah muakkad artinya adalah sifat hukum sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat. Bahkan sunnah muakkad adalh sifat hukum yang hampir mendekati wajib. Dalam terminologi ilmu fiqih, sunnah muakkad artinya adalah sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti adzan, iqamah dan shalat fardhu berjamaah.

Bukan tanpa alasan mengapa sunnah muakkad artinya adalah amalan sunnah yang dikatakan sangat diutamakan dan hampir mendekati wajib. Ini karena amalan yang tergolong dalam ibadah sunnah muakkad selalu dilaksanakan Rasulullah SAW secara rutin, dan hampir tidak pernah ditinggalkan.

Contoh amalan yang hukumnya sunnah muakkad antara lain adalah shalat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, shalat Witir, shalat Tarawih, sholat Tahajud, shalat Gerhana, dan sunnah Istisqa (shalat sunnah untuk memohon diturunkan hujan).

Sunnah Ghairu Muakkad

Sedangkan sunnah ghairu muakkad adalah sifat hukum sunnah yang tidak diutamakan. Artinya, Rasulullah kandang mengerjakannya, kadang juga tidak mengerjakan. Karena Rasulullah SAW tidak mengerjakan secara rutin, atau sewaktu-waktu, makan amalan tersebut dianggap tidak diutamakan dan tidak mendekati wajib.

Adapun contoh amalan yang hukumnya sunnah ghairu muakkad antara lain adalah shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, shalat Taubah, shalat Tasbih, shalat sesudah wudhu, shalat sunnah hajat.

 

4 dari 4 halaman

Macam-Macam Sifat Hukum dalam Islam

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sunnah muakkad artinya adalah salah satu sifat hukum dalam Islam, di mana suatu amal sangat dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi jika tidak dikerjakan seseorang tidak akan dikenai sanksi atau dosa.

Dalam Islam sendiri mengenal adanya tingkatan hukum, mulai dari yang wajib sampai dengan yang haram. tingkatan hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Wajib/Fardhu

Hukum yang pertama adalah wajib atau fardhu. Artinya amalan ini wajib dilakukan, dan apabila ditinggalkan maka dia akan dikenai sanksi atau berdosa. Kendati demikian, hukum wajib dalam Islam masih dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut,

a. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya

Berdasarkan waktu pelaksanaannya, hukum wajib dibedakan menjadi wajib muthlaq dan wajib muakkad. Wajib muthlaq adalah wajib yang tidak ditentukan berdasarkan waktu pelaksanannya. Misalnya, puasa qadha. Puasa qadha hampir dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Wajib muaqqad adalah wajib yang untuk pelaksanaannya ditentukan oleh waktu tertentu dan menjadi tidak sah jika pelaksanaannya di luar waktu yang sudah ditentukan. Contoh dari ibadah yang hukumnya wajib muaqqad adalah shalat lima waktu.

b. Berdasarkan Orang yang Melakukannya

Berdasarkan orang yang melakukannya, hukum wajib dapat dibedakan menjadi dua, yakni wajib ain dan wajib kifayah. Wajib ain adalah hukum wajib yang secara pribadi tidak akan mungkin untuk dilaksanakan atau pun diwakilkan oleh orang lain. Seperti halnya berpuasa dan sholat. Wajib kifayah adalah hukum wajib yang dilakukan secara bersama atau berkelompok. Jika tidak ada satu orang yang melakukannya, maka semuanya akan terkena dosa. Sedang jika ada beberapa orang yang melakukannya, maka kewajiban tersebut bisa menjadi gugur. Misalnya saja sholat jenazah.

c. Ukuran atau Kadar Pelaksanaannya

Berdasarkan ukuran atau kadar pelaksanaannya, wajib dibagi menjadi dua macam, yakni wajib muhaddad dan wajib ghairu muhaddad. Wajib muhaddad adalah hukum wajib yang disesuaikan dengan kadar yang sudah ditentukan, seperti saja membayar zakat. Sedangkan wajib ghairu muhaddad adalah hukum wajib tidak ditentukan berdasarkan kadar seperti memberikan nafkah pada kerabat.

d. Kewajiban Perintahnya

Dari sisi kewajiban perintahnya, wajib dibagi menjadi dua macam, yakni wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar. Wajib mu’ayyan adalah hukum wajib yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lainnya, contohnya shalat lima waktu. Sedangkan wajib mukhayyar adalh hukum wajib yang objeknya diperbolehkan untuk memilih di antara beberapa alternatif, misalnya seperti kafarat pelanggaran sumpah.

2. Sunnah

Hukum sunnah adalah yang jika dilakukan maka bisa mendatangkan pahala. Namun ketika ditinggalkan, maka tidak akan berdosa. Hukum Sunnah sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berkut,

a. Sunah Muakkad

Sunah muakkad artinya sunah yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Dalam hal ini misalnya saja sholat tarawih saat bulan Ramadan, sholat Idul Fitri, dan sholat dhuha.

b. Sunah Gairu Muakkad

Sunah gairu muakkad adalah sunah yang dikerjakan oleh Nabi, namun tidak secara umum dilakukan. Misalnya saja sholat sunah empat rakaat sebelum dhuhur dan ashar.

c. Sunah Hajat

Sunah hajat adalah bagian dari gerakan sholat yang akan lebih baik jika dikerjakan. Misalnya saja mengangkat tangan ketika takbir.

d. Sunah Abad

Sunah abad adalah hal di dalam sholat yang diharuskan untuk melakukannya ketika lupa. Misalnya saja sujud sahwi.

3. Mubbah

Mubbah adalah salah satu tingkatan hukum dalam Islam, di mana suatu hal yang jika dilakukan atau pun ditinggalkan maka sama-sama tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Dalam hal ini sifatnya adalah tetap atau tidak tetap serta tidak ada larangan yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Misalnya saja saat makan dan minum atau pun memilih warna pakaian.

4. Makruh

Makruh adalah perbuatan yang jika dikerjakan maka tidak akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan pahala. Di mana hukum makruh adalah menunjukkan larangan yang sifatnya tidak tetap.

Misalnya saja saat berwudu dengan mendahulukan bagian yang kiri dulu daripada yang kanan. Dalam hal ini akan lebih baik jika ditinggalkan saja karena Allah SWT tidak menyukainya.

5. Haram

Haram adalah hukum di mana suatu perbuatan jika dilakukan maka akan mendapatkan dosa. Namun ketika perbuatan tersebut ditinggalkan, maka akan mendapatkan pahala. Perbuatan-perbuatan yang tergolong haram untuk dilakukan misalnya saja berzina, membunuh, mencuri, berjudi, dan sebagainya.Â