Liputan6.com, Jakarta Miqat makani adalah istilah yang sering digunakan dalam ibadah haji maupun umrah. Bagi para jemaah haji maupun umrah, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah miqat makani. Lantas apa itu miqat makani?
Dalam buku Peta Perjalanan Haji dan Umrah Edisi Revisi (2013) karya Agus Arifin, diterangkan bahwa miqat makani adalah batas atau garis berdasarkan peta atau batas tanah geografis tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan ibadah haji ataupun umrah.
Di tempat ini seorang muslim pria hanya mengenakan pakaian ihram yang berupa dua helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan dunia. Sedangkan untuk perempuan menggunakan ihram untuk menutup auratnya mulai dari seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Advertisement
Agar lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai arti miqat makani yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/5/2023).
Miqat Makani Adalah
Menurut Wikipedia, miqat makani adalah tempat dimulainya ibadah haji dan umrah yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim pria hanya mengenakan pakaian ihram yang berupa dua helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan dunia. Sedangkan untuk perempuan menggunakan ihram untuk menutup auratnya mulai dari seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam buku Fiqih Sunnah 3 (2017) karya Sayyid Sabiq, miqat makani adalah tempat berihram bagi orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah. Orang yang melaksanakan haji atau umrah tidak boleh melewati tempat-tempat ihram tanpa berihram di sana.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari (2018) karya KH. Muhammad Habibillah, miqat makani adalah batas tempat untuk memulai melaksanakan ihram dan haji. Tetapi miqat makani bagi tiap daerah atau negara berbeda-beda, sesuai arah dan daerah datangnya jamaah.
Jemaah haji diharuskan melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditetapkan dengan berpakaian ihram kemudian melaksanakan sholat sunnah 2 rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat kemudian bertolak menuju Mekah untuk thowaf di baitullah dan sa'i.
Advertisement
Lokasi-Lokasi Miqat Makani
Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat lima miqat makani yang perlu diketahui para jemaah haji atau umrah. Berikut ini penjelasannya:
1. Zulhulaifah atau Bir Ali
Masjid Bir Ali atau Zulhulaifah merupakan miqat makani bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya. Bagi jamaah haji asal Indonesia yang melakukan perjalanan dari Jeddah ke Madinah dan Madinah ke Mekah, mereka juga mengihramkan diri di Masjid Bir Ali ini.
2. Rabigh Sebelum Juhfah
Miqat makani yang kedua yaitu Juhfah yang berlokasi sekitar 187 kilometer di arah barat laut Kota Mekah. Miqat Juhfah biasanya digunakan para jemaah dari negara Syiria, Yordania, Mesir dan Lebanon. Namun karena Juhfah sekarang menjadi desa yang tak berpenghuni, akhirnya Rabigh yang berlokasi sebelum Juhfah menjadi tempat miqat bagi penduduk Suriah dan sekitarnya.
3. Qarnul Manazil atau as-Sail
Batas mulai ibadah haji dan umroh ialah Qarnul Manazil atau yang sekarang dikenal dengan nama As-Sail. As-Sail berada di dekat kawasan pegunungan Thaif atau sekitar 94 kilometer di timur Kota Mekah. Miqat ini menjadi lokasi miqat bagi para jamaah dari Najed dan Dubai serta bagi para jamaah haji dan umroh yang datang dari arah timur kota Mekah.
4. Yalamlam
Selanjutnya batas mulai ibadah haji dan umroh ialah Yalamlam yang berada sekitar 54 kilometer di arah tenggara Kota Mekah. Miqat ini dijadikan miqat para jemaah dari Yaman dan orang-orang yang melalui rute sama, seperti jemaah dari India, China, Jepang dan Pakistan. Biasanya, jamaah haji Indonesia juga mengambil miqat di pesawat ketika sudah mendekati Yalamlam. Jika akan mengambil miqat di pesawat, maka jamaah haji dianjurkan segera berpakaian ihram dan berniat haji atau umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
5. Dzatu Irqin
Kemudian miqat yang terakhir ialah Zatu Irqin yang berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Kota Mekah. Lokasi ini biasanya dijadikan miqat oleh para jamaah haji dan umroh dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.
Hukum Berihram Sebelum Miqat yang Ditentukan
Dalam buku Fiqih Sunnah 3 (2017) karya Sayyid Sabiq, hukum berihram sebelum miqat yang ditentukan adalah hukumnya makruh. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ibnu Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa orang yang sudah melakukan ihram sebelum miqatnya, sudah dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan ihram. Namun, apakah perbuatan ini makruh? Ada yang mengatakan ‘Ya, perbuatan itu makruh karena para sahabat menyatakan bahwa Rasulullah saw telah menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat penduduk Madinah. Hal itu berarti bahwa ihram dimulai dari miqat-miqat tersebut. Kurang dari miqat atau lebih darinya berlawanan dengan pernyataan para sahabat. Jika memang melakukan ihram sebelum miqat tidak haram, berarti meninggalkan perbuatan itu adalah lebih utama.’”
Advertisement