Sukses

Hal yang Membatalkan Ibadah Haji, Pahami Rukun, Wajib, dan Larangan Ihram

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan ibadah haji.

Liputan6.com, Jakarta Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang istimewa dalam ajaran agama Islam. Apalagi tidak semua orang beruntung dapat memenuhi panggilan Allah SWT untuk datang ke baitullah. Hanya orang-orang yang sudah memenuhi syarat wajib saja yang dapat menunaikan ibadah haji.

Mengingat bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan pengorbanan yang amat besar, seseorang dikatakan telah wajib untuk menunaikan ibadah haji ketika dia dinilai mampu, baik secara finansial maupun dari sisi kesehatan.

Oleh karena itu, bagi yang sudah memenuhi syarat wajib haji dan hendak menunaikan tahun ini, maka penting untuk memahami berbagai ketentuan ibadah haji. Selain rukun dan wajibnya, penting bagi para calon jamaah haji untuk memahami pula hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji.

Jangan sampai setelah kita mengeluarkan biaya yang sangat mahal, kita sampai melakukan hal yang membatalkan ibadah haji. Tentu hal ini adalah hal yang sangat tidak diinginkan oleh setiap jamaah haji.

Bagi yang belum tahu apa saja yang dapat membatalkan ibadah haji, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (25/5/2023).

2 dari 5 halaman

Jima'

Jima' adalah istilah yang merujuk pada hubungan suami istri. Jima' merupakan penyebab utama yang dapat membatalkan ibadah haji. Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.

Sementara itu, jika jima' dilakukan sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal. Meski demikian dia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan rukun haji, dan kembali berhaji di tahun depan apabila ada kesempatan.

Di samping itu, mereka yang berjima' sebelum tahallul pertama juga diwajibkan membayar dam berupa satu ekor unta atau satu ekor sapi.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan isterinya sedangkan ia berihram, ia sedang berada di Mina dan belum melakukan thawaf Ifadhah, maka beliau memerintahkannya agar menyembelih satu ekor unta atau sapi.”

Namun apabila tidak bisa mendapatkan satu ekor unta atau sapai dapat diganti dengan 7 ekor kambing. Jika itu juga tidak bisa didapatkan, wajib membuat penilaian untuk harga seekor unta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Apabila usaha terakhir masih tidak berhasil, wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1 mud.

Apabila jima' dilakukan setelah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, wajib baginya membayar denda satu ekor kambing dan hajinya tidak batal.

3 dari 5 halaman

Meninggalkan Rukun Haji

Rukun Haji merupakan serangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan dam. Dengan kata lain, meninggalkan salah satu saja dari semua rukun haji, makan ibadah haji tidak akan sah dan batal.

Terdapat enam rukun haji, yakni sebagai berikut,

1. Ihram

Rukun haji yang pertama yaitu ihram atau berniat untuk melaksanakan haji. Sebagaimana dalam ibadah-ibadah wajib umat muslim lainnya, niat menjadi salah satu perkara paling penting yang harus diperhatikan saat pelaksanaan haji. Selain itu, bagi jamaah haji juga dianjurkan untuk mandi, memakai wangi-wangian, shalat dua rekaat, serta menggunakan pakaian ihram untuk laki-laki.

2. Wukuf di Arafah

Rukun haji berikutnya yang harus dikerjakan bagi jemaah haji berikutnya yaitu wukuf di bukit Arafah. Waktu pelaksanaan wukuf terbentang mulai dari waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Para jemaah haji bisa melaksanakan malam harinya sampai jelang subuh atau mengambil waktu siang hingga setelah maghrib.

3. Tawaf Ifadhah

Setelah melaksanakan wukuf di Arafah, jemaah haji harus melaksanakan thawaf menunju Masjidil Haram mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Adapun putaran pertama dimulai dari arah Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah haji. Sederhananya, jemaah haji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa’i pada Shafa dan Marwa

Rukun haji berikutnya yaitu sa’i dari bukit Shafa dan Marwah. Saat melakukan sa’i, para jemaah haji harus berjalan sampai tujuh kali perjalanan dan berakhir di bukit Marwah. Tujuh putaran sa’i biasanya dilakukan sekaligus tanpa jeda atau istirahat, kecuali saat berdoa di Bukit Shafa dan Marwah.

5. Tahallul

Tahallul merupakan proses mencukur rambut kepala setelah rangkaian haji selesai. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut. Adapun pelaksanannya dilakukan sekurang-kurangnya setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.

6. Tertib

Melaksanakan semua rukun secara berurutan.

4 dari 5 halaman

Melanggar Larangan Ihram

Ketika menunaikan ibadah haji atau berihram, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para jamaah haji. Adapun larangan yang tidak boleh dilanggar ketika berihram antara lain adalah dilarang memotong kuku, memakai wewangian, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab.

Jika larangan tersebut dilanggar larangan tersebut, makan jamaah haji wajib membayar dam berupa menyembelih satu ekor kambing, memberi makan kepada enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.

5 dari 5 halaman

Meninggalkan Wajib Haji

Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam. Menurut madzhab Syafi'i, ada enam wajib haji, yakni sebagai berikut,

  1. Mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  2. Mabi, yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  3. Melontar Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Melontar ketiga Jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang ada di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  5. Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.

Jika jamaah haji meninggalkan salah satu dari semua wajib haji, maka dia dianggap melanggar wajib haji. Maka mereka yang melanggar wajib haji wajib membayar dam dengan menyembeli satu ekor kambing.

Jika tidak mampu membeli kambing, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat di Tanah Suci dan tujuh hari saat kembali ke Tanah Air.