Sukses

Niqab adalah Kain Penutup Seluruh Tubuh Kecuali Mata, Pahami Sejarah Asal-Usulnya

Niqab adalah sejenis pakaian penutup yang digunakan oleh wanita.

Liputan6.com, Jakarta - Niqab adalah sejenis pakaian penutup yang digunakan oleh wanita, yang menutupi seluruh tubuh kecuali area mata. Ada pula pendapat yang mendefinisikan niqab adalah penutup wajah wanita Muslim kecuali mata.

Meskipun sering dikaitkan dengan budaya Arab, asal-usul niqab sebenarnya menurut catatan sejarah, bukanlah pakaian yang secara eksklusif dari budaya Arab. Penggunaan pakaian penutup yang serupa dengan niqab telah ada sejak masa-masa sebelum Islam di seluruh dunia.

Sebagai contoh, dalam sejarah masyarakat Persia, terutama pada zaman Sassanid Iran, praktik penggunaan pakaian penutup yang menutupi seluruh tubuh wanita sudah menjadi bagian dari tradisi mereka.

Begitu pula, di berbagai negara lain seperti masyarakat India, Pakistan, dan Bangladesh, terdapat juga tradisi penggunaan pakaian penutup yang menyerupai niqab. Pakaian seperti purdah di India atau burqa di Pakistan dan Bangladesh juga mencerminkan praktik penutupan tubuh wanita yang serupa dengan niqab.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang niqab adalah kain penutup seluruh tubuh wanita Muslim, lengkap asal-usul atau sejarahnya, Sabtu (27/5/2023).

2 dari 3 halaman

Kain Penutup Seluruh Tubuh Wanita

Niqab, atau yang dikenal juga sebagai cadar, adalah sejenis kain yang digunakan oleh wanita Muslim atau Muslimah untuk menutupi seluruh tubuhnya. Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskan niqab adalah kain penutup seluruh tubuh wanita, termasuk kepala dan wajah, kecuali bagian mata.

Niqab adalah penutup tubuh yang biasanya terbuat dari kain yang longgar dan lembut, dan dapat dilipat atau diikat dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan preferensi setiap individu. Penggunaan niqab memiliki tujuan utama untuk menjaga aurat atau privasi perempuan Muslim.

"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS An-Nur: 31)

Aurat adalah bagian tubuh yang seharusnya ditutupi agar terhindar dari pandangan orang lain yang bukan mahram (orang-orang yang diharamkan untuk menikahi). Asal-usul istilah "cadar" berasal dari bahasa Persia, yaitu "chador," yang memiliki arti "tenda."

Dalam bahasa Arab, istilah yang digunakan untuk cadar adalah Niqab. Bentuk jamak dari Niqab adalah Nuqūb. Menurut kamus Al-Munawwir, Niqab memiliki arti sebagai kain penutup muka.

Sementara itu, dalam kamus Lisaanul Arab, kata Niqab adalah merujuk pada kain yang digunakan untuk menutupi wajah perempuan, sehingga hanya kedua mata yang terlihat.

Digambarkan dalam jurnal penelitian berjudul Cadar Bagi Wanita Muslimah (Suatu Kajian Perspektif Sejarah) (2019) oleh Muh. Sudirman, di tradisi Iran, cadar atau niqab adalah merujuk pada pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita mulai dari kepala hingga ujung jari kaki.

Lalu, di masyarakat India, Pakistan, dan Bangladesh, pakaian serupa niqab dikenal dengan sebutan "purdah." Sedangkan di kalangan wanita Badui di Mesir dan wilayah Teluk, pakaian niqab adalah "burqu," yang fokus pada penutupan wajah secara khusus.

Meskipun istilah dan variasi penggunaannya berbeda di berbagai budaya, semuanya mengacu pada pakaian longgar.

3 dari 3 halaman

Bukan dari Budaya Arab

Dalam penelitian yang dilakukan oleh M. Qurash Shihab, masih mengutip dari sumber jurnal yang sama, ditemukan bahwa penggunaan pakaian tertutup, termasuk cadar atau niqab adalah tidak menjadi monopoli budaya Arab dan tidak berasal dari mereka.

Bahkan menurut ulama dan filsuf besar Iran kontemporer, Murtada Mutahhari, pakaian penutup yang melibatkan penutupan seluruh tubuh wanita, termasuk cadar atau niqab, sudah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno sebelum Islam hadir.

Tradisi ini lebih terkait dengan orang-orang Persia, terutama dalam konteks Sassan Iran, daripada tempat lain, dan bahkan tuntutan penutupan ini lebih kuat daripada ajaran Islam itu sendiri.

Menurut pakar lain, orang-orang Arab kemungkinan meniru praktik orang Persia yang mengikuti agama Zardasyt. Dalam agama tersebut, wanita dianggap sebagai makhluk yang tidak suci, sehingga mereka diwajibkan menutup mulut dan hidung agar napas mereka tidak mencemari api suci yang dianggap sebagai objek ibadah dalam agama Persia kuno.

Selain itu, orang-orang Arab juga mungkin meniru praktik masyarakat Byzantium (Romawi) yang membatasi kehidupan wanita di dalam rumah. Asal usul praktik ini dapat dilacak hingga ke masyarakat Yunani kuno yang membagi rumah mereka menjadi dua bagian terpisah, satu untuk pria dan satu lagi untuk wanita.

Jika demikian, pengaruh budaya Persia dan Byzantium menjadi faktor yang memengaruhi adopsi pakaian penutup dan pembatasan perempuan dalam masyarakat Arab.