Liputan6.com, Jakarta Istilah asuransi berasal dari bahasa Inggris Insurance yaitu pertanggungan. Secara definisi, pengertian asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi.
Pengertian asuransi adalah polis yang umumnya digunakan untuk melindungi nilai terhadap risiko kerugian finansial. Pengertian asuransi dapat dimaknai pula, penyelesai masalah kerugian besar maupun kecil.Â
Baca Juga
Advertisement
Terutama yang dapat disebabkan oleh kerusakan pada tertanggung atau propertinya, atau dari pertanggungjawaban atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Melalui bukunya, Abbas Salim menjelaskan pengertian asuransi adalah suatu kemauan dalam hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.
Berikut Liputan6.com ulas tentang pengertian asuransi, macam-macam, tujuan, dan manfaatnya dari berbagai sumber, Rabu (29/9/2021).
Mengenal Tentang Asuransi
Di Indonesia macam asuransi yang paling umum adalah ada sembilan. Mulai dari macam asuransi kecelakaan, pendidikan, properti, sampai jiwa. Berbagai macam asuransi ini dapat memberikan banyak keuntungan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1.
Keberadaan asuransi adalah untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H. menegaskan asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Yang mana pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.
Berikut pengertian asuransi menurut para ahli:
1. Profesor Mehr dan Cammack
Pengertian asuransi menurut Mehr dan Cammack adalah menyebutkan asuransi merupakan alat untuk mengurangi risiko finansial. Caranya adalah dengan pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai. Demikian, kerugian individu bisa diprediksi. Lalu, kerugian tersebut akan dipikul secara merata oleh individu yang tergabung.
2. Emmy Pangaribuan
Pengertian asuransi menurut Emmy Pangaribuan adalah sebuah perjanjian di mana penanggung menikmati premi sekaligus mengikatkan diri pada tertanggung. Tertanggung nantinya dapat terbebas dari risiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang dapat diderita tertanggung karena kejadian yang belum jelas.
3. Profesor Mark R. Green, MD
Pengertian asuransi menurut Mark R. Green adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mengurangi risiko tertentu. Mengombinasikan sejumlah obyek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut. Diharapkan kerugian yang terjadi secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas-batas tertentu.
Â
Advertisement
Macam-Macam Asuransi
1. Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
3. Asuransi Pendidikan
Asuransi Pendidikan yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
4. Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
5. Asuransi Properti
Asuransi properti adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
6. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan adalah asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.
7. Asuransi Perjalanan
Sedangkan asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.
Tujuan Asuransi
1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi yang pertama ialah untuk pengalihan risiko. Dalam teori pengalihan risiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya.
Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada si penanggung.
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.
2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung.
Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya.
Jika pada suatu ketika benar terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.
Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.
Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian.
Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.
Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja.
Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.
Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan.
Â
Advertisement
Manfaat Asuransi
1. Memberikan Rasa Tenang dan Aman
Manfaat asuransi yang pertama adalah dapat memberikan rasa tenang dan aman. Hal ini berkaitan dengan apa yang akan terjadi di masa depan. Tentunya tidak ada yang tahu bagaimana kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa depan, bahkan untuk keesokan hari saja juga tidak bisa. Bisa saja kamu harus menanggung pengeluaran yang besar di masa yang akan datang karena sebuah kejadian yang tak terduga.
Manfaat asuransi bekerja untuk mengatasi kejadian tersebut bahkan sebelum hal tersebut terjadi. Setidaknya dengan begitu kamu bisa lebih merasa aman dan tenang karena sudah memiliki amunisi dalam menghadapinya.
Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang asuransi untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.
2. Sarana Investasi dan Menabung
Manfaat asuransi yang selanjutnya adalah sebagai sarana investasi dan menabung. Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang asuransi, kamu akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Masa pertanggungan nasabah asuransi juga dipilih sesuai kebutuhan. Jadi, manfaat asuransi bahkan bisa difungsikan sebagai sarana menabung dan berinvestasi.
3. Membantu Pengelolaan Keuangan
Manfaat asuransi selanjutnya adalah dapat membantu pengelolaan keuangan. Dengan adanya pembayaran premi secara rutin tentunya akan membuat kamu untuk lebih cermat dan hemat dalam menggunakan uang. Adanya asuransi akan membantu kamu dalam mengurangi pengeluaran tak terduga yang bahkan biasanya melebihi pengeluaran harian atau bulanan. Dengan mendaftar sebagai nasabah, kamu bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dapat mengurangi biaya tak terduga atas kejadian yang kamu alami nanti.
4. Memberikan Jaminan dari Risiko Kerugian
Dari berbagai manfaat asuransi sebelumnya, pada intinya manfaat asuransi menitikberatkan pada penanggungan kerugian. Hal ini bisa kamu lihat dari penggunaan asuransi saat terjadi kecelakaan. Bila kamu merupakan nasabah dari suatu perusahaan asuransi, maka biaya kerugian yang akan kamu tanggung dari peristiwa tersebut akan ditanggung atau dibantu oleh perusahaan asuransi. Tentunya dalam hal ini kamu harus memilih perusahaan asuransi yang terpercaya.
Â
Â