Sukses

Mengenal Tugas dan Fungsi DPD, Bantu Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat Daerah

Mengenal sekaligus memahami tugas dan fungsi DPD untuk mendapatkan kesejahteraan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan sebuah lembaga negara yang anggotanya berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi. Adapun tugas dan fungsi DPD dibentuk adalah untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Memiliki tugas dan fungsi DPD utama tersebut, maka diharapkan DPD dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan terutama untuk kepentingan daerah.

Untuk membahas lebih jauh seputar tugas dan fungsi DPD di Indonesia, berikut Liputan6.com, Kamis (19/9/2019) telah merangkum dari berbagai sumber membahas hal terkait.

2 dari 6 halaman

Mengenal tentang Dewan Perwakilan Daerah

Sebelum membahas lebih jauh tentang tugas dan fungsi DPD, mari mengenal tentang apa itu DPD. Pengertian DPD adalah suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi.

DPD merupakan suaru lembaga negara yang sudah diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.

Tujuan dibentuknya DPD adalah sebagai penampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Spesifiknya, DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang dalam cangkupannya sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan.

3 dari 6 halaman

Tugas dan Fungsi DPD

DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Tugas dan fungsi DPD telah diatur dalam UUD 1945.

Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui sistem pemilihan umum secara langusng oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD adalah selama lima tahun hingga dilakukan pemilihan umum legislatif berikutnya.

DPD memiliki tugas dan fungsi DPD tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam tiga fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Berikut penjelasan masing-masing fungsi DPD:

Fungsi Legislasi

Tugas dan fungsi DPD pertama adalah legislasi, yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bidang-bidang terkait yang menjadi wewenang DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain adalah, sebagai berikut:

- Mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR,

- Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) bersama DPR.

 

4 dari 6 halaman

Tugas dan Fungsi DPD Lainnya

Fungi Pertimbangan

Tugas dan fungsi DPD selanjutnya adalah pertimbangan, yaitu memberikan pertimbangan usulan tertentu kepada lembaga DPR. Pertimbangan yang diberikan bisa berupa terhadap RUU atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK.

Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang pertimbangan antara lain adalah, sebagai berikut:

- Memberikan pertimbangan pada DPR terkait RUU,

- Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK.

Fungsi Pengawasan

Tugas dan fungsi DPD terakhir adalah pengawasan, yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya, hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.

Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.  

Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya ini di bidang pengawasan antara lain adalah, sebagai berikut:

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti,

- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

 

5 dari 6 halaman

Hak Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak-hak Anggota DPD:

- Menyampaikan usul dan pendapat

- Memilih dan dipilih

- Membela diri

- Imunitas

- Protokoler dan

- Keuangan dan administratif.

6 dari 6 halaman

Kewajiban Anggota DPD

Kewajiban Anggota DPD:

- Mengamalkan Pancasila

- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia

- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah

- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan

- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya

- Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan

- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi pertimbangan, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada anggota. Di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.