Liputan6.com, Jakarta Tujuan koperasi penting diketahui setiap anggotanya. Koperasi sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi menjadi bagian dari perekonomian Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan koperasi berhubungan dengan pembangunan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan koperasi adalah salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, tujuan koperasi dijalankan atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi diwujudkan sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia. Bagi kamu yang mengikuti koperasi, tujuan koperasi pastinya harus diketahui. Berikut tujuan koperasi, pengertian, dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(16/3/2021).
Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerjasama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut Pasal 1 UU No 25 Tahun 1992, koperasi diindonesia adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataubadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Advertisement
Tujuan koperasi
Menurut UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Tujuan koperasi dalam penjabarannya adalah:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Fungsi dan peran koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanl dengan koperasi sebagai saka gurunya.
- Mewujudakan dan mengembangkan perekonomian nasioanl, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Advertisement
Prinsip koperasi
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Jenis-jenis Koperasi
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan beberapa jenis koperasi, sebagai berikut:
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.
Koperasi Produsen
Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan
Advertisement