Sukses

9 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Simak Lebih Jauh

Perbedaan bank konvensional dan syariah ada pada sisi orientasi, keuntungan, investasi, hingga hukum.

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan bank konvensional dan syariah ada pada sisi orientasi, keuntungan, investasi, hubungan dengan nasabah, hukum, pengawasan, hingga denda. Bank syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. 

Sementara bank konvensional memiliki sistem operasional yang lebih bebas nilai. Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang menonjol adalah bank konvensional bebas melakukan kegiatan apa saja, selama kegiatan itu mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum yang telah mengatur.

Hukum juga menjadi perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah, semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sementara bank konvensional menggunakan hukum perdata dan hukum pidana.

Berikut Liputan6.com ulas lebih jauh tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah dari berbagai sumber, Selasa (27/7/2021).

2 dari 4 halaman

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

1. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Orientasinya

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dapat dilihat dari segi orientasinya. Bank syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan bank konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

2. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Keuntungan

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dari sistem pembagian keuntungan. Bank syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja bank syariah menganalisis kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan.

Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah. Pada bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak bank konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.

3. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Investasi

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang adalah dari segi investasi. Pada bank syariah, seseorang bisa meminjam dana usaha dari bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut di antaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.

Sedangkan pada bank konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diizinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari bank konvensional.

3 dari 4 halaman

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

4. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Hubungan Nasabah

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dilihat dari segi hubungan nasabah dengan pihak bank. Bank syariah akan memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah bank syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.

Berbeda halnya dengan bank konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.

5. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Cicilan dan Promosi

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dilihat dari segi cicilan dan promosinya. Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, isi dari promosi bank syariah harus disampaikan dengan jelas dan transparan.

Misalnya promo wisata dari bank syariah untuk nasabah pengguna kartu kredit syariah. Di dalam promosi dijelaskan mengenai biaya yang harus dan tidak harus dibayarkan oleh nasabah kartu kredit. Berbeda dengan bank konvensional yang punya banyak program promosi yang tujuannya untuk memikat nasabah mereka.

Misalnya promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.

6. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Hukum

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dilihat dari hukum yang digunakan. Pada bank syariah, semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan al-quran dan hadis yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hukum yang diberlakukan pada bank syariah di antaranya:

- Akad al-mudharabah (bagi hasil)

- Al-musyarakah (perkongsian)

- Al-musaqat (kerja sama tani)

- Al-ba’i (bagi hasil)

- Al-ijarah (sewa-menyewa)

- Al-wakalah (keagenan)

Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum perdata dan hukum pidana.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

7. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Pengawasan

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang berikutnya adalah dapat dilihat dari sisi pengawasan. Pada bank syariah, semua proses pengawasan dan transaksinya berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang di antaranya terdiri dari beberapa ulama dan ahli ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.

Sedangkan pada bank konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang dilakukan pada bank konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia.

8. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Denda

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dilihat dari sisi denda keterlambatan. Dalam hal ini, bank syariah tidak mempunyai ketentuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Namun terdapat sanksi yang dikenakan bagi nasabah yang mampu namun sengaja menunda-nunda pembayaran dan tidak memiliki iktikad baik. Sanksi ini bisa berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani. Di sini, pemberlakuan sanksi bertujuan agar nasabah bisa disiplin dalam menunaikan kewajibannya.

Berbeda dengan bank syariah, nasabah pada bank konvensional dibebankan uang tambahan atau bunga apabila terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunga ini akan semakin bertambah, jika nasabah tidak mampu membayar pada periode berikutnya. Dengan begitu, tagihan yang dibebankan nasabah bisa semakin membengkak.

9. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Operasional

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah dapat dilihat dari segi sistem operasionalnya. Sesuai dengan namanya, bank syariah tentu saja menjalankan setiap kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah ini tidak lain adalah prinsip hukum islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam hal ini, setiap fatwa yang dikeluarkan harus dipatuhi oleh setiap lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional memiliki sistem operasional yang bebas nilai. Maksudnya, dalam menjalankan setiap kegiatannya, bank konvensional berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama seperti yang dianut bank syariah. Di sini, bank konvensional dapat menjalankan peranannya dalam perekonomian Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal penting yang tidak boleh dilupakan, bahwa dalam menjalankan kegiatannya bank syariah tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan yang melanggar syariah. Seperti membiayai bisnis perjudian, alkohol, hingga prostitusi. Sedangkan pada bank konvensional, pembatasan ini tidak berlaku. Di sini, bank konvensional bebas melakukan kegiatan apa saja, selama kegiatan itu mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum yang telah mengatur.

Â