Sukses

Apa Itu E-HAC? Ketahui Pengertian dan Cara Mengisinya yang Benar

e-HAC merupakan singkatan dari electronic Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan aturan soal e-HAC bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara. Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Maret 2022.

E-HAC atau electronic Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kebijakan pengisian e-HAC berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19 terjadi. Lalu apa itu e-Hac? Dan bagaimana cara mengisinya?

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian e-HAC dan cara mengisinya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (6/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa Itu e-HAC?

Dikutip dari laman Kemenkes, e-HAC merupakan singkatan dari electronic Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19. Selain memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, mekanisme penggunaan e-HAC juga bertujuan untuk memonitor penularan virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, e-HAC pernah dikenalkan kepada masyaraka pada tahun 2020 lalu. Saat itu, e-HAC memiliki aplikasi yang terpisah dan bisa diunduh melalui Play Store dan App Store. Kendati demikian, kini pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh dua aplikasi yang berbeda.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan bahwa sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi merupakan versi terbaru dengan fitur yang semakin canggih dan lebih ramah pengguna (user-friendly).

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," tuturnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes Sehat Negeriku, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut Setiaji menuturkan, pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru ini, eHAC juga memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik. Untuk itu, dengan adanya perubahan dan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Jika sebelumnya eHAC diperiksa di bandara kedatangan, kini pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

Setiaji pun mengingatkan masyarakat untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan baru ini.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC juga wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

3 dari 5 halaman

Arti Status Kelayakan Terbang

Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi. Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna diizinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding. Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual. Sementara itu, jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19. Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

4 dari 5 halaman

Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Untuk mengetahui langkah-langkah mengisi eHAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik, berikut ini terdapat panduannya:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama.

4. Pilih “Buat e-HAC”.

5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

6. Pilih sarana perjalanan “Udara”.

7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.

10. Isi “Data Personal”, masyarakat dapat mengisi maksimal empat orang sekaligus.

11. Selanjutnya, masyarakat tinggal mengecek kelayakan terbang.

5 dari 5 halaman

Hasil Kelayakan Terbang

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka akan muncul hasil kelayakan terbang. Berikut cara mengisinya:

1. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, masyarakat dapat melakukan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

2. Apabila menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

3. Jika dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

4. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

5. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.