Liputan6.com, Jakarta Kelebihan dan kekurangan koperasi bisa dipelajari lebih dalam. Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang banyak ditemukan di Indonesia. Seperti badan atau organisasi lainnya, kelebihan dan kekurangan koperasi pasti bisa ditemukan.
Kelebihan dan kekurangan koperasi bisa dilihat dari prinsip, tujuan, dan fungsi dalam organisasi ini. Ketika menjadi anggota sebuah koperasi, kamu pasti akan merasakan kelebihan dan kekurangan koperasi.
Advertisement
Baca Juga
Mengetahui kelebihan dan kekurangan koperasi bisa menjadi bahan pertimbangan saat kamu hendak menjadi anggota sebagai koperasi. Mengetahui kelebihan dan kekurangan koperasi juga bisa membuatmu lebih paham bagaimana kinerja koperasi yang sesungguhnya.
Berikut kelebihan dan kekurangan koperasi yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (13/10/2020).
Mengenal koperasi
Secara etimologi, koperasi adalah istilah yang berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerjasama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dalam koperasi, setiap anggota di dalamnya mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyar sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Advertisement
Kelebihan koperasi
Karena memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, koperasi punya berbagai kelebihan yang menguntungkan. Kelebihan koperasi untuk anggota di antaranya adalah:
1. Berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) yang besar kecilnya berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih.
2. Dengan membeli barang di koperasi, selain menghemat pengeluaran karena lebih murah, juga akan menguntungkan koperasi sehingga SHU yang diterima anggota akan lebih besar.
3. Bisa meminjam uang dengan mudah. Selain membebankan bunga yang lebih rendah, semakin besar nilai pinjaman maka kemungkinan SHU yang diterima juga lebih besar.
4. Anggota koperasi bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha.
5. Koperasi mengutamakan kepentingan para anggotanya. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa koperasi adalah badan usaha berbasis orang/manusia, bukan modal/benda. Karena, tanpa anggota tentu koperasi tidak dapat berjalan dan beroperasi dengan sebagaimana mestinya.
6. Dalam koperasi, anggota berperan sebagai produsen sekaligus konsumen. Partisipasi ganda anggota koperasi sangat diharapkan untuk kelancaran aktivitasnya. Anggota diimbau untuk rutin melakukan pinjaman dan juga turut aktif dalam penyimpanan dana.
7. Berdasarkan pada prinsip sukarela dan terbuka. Orang yang memutuskan untuk menjadi anggota koperasi harus bergabung atas kemauan sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun. Tujuannya bergabung di koperasi juga untuk memperbaiki taraf hidup. Koperasi juga merupakan badan usaha yang terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.
Kelebihan koperasi
8. Prinsip pengelolaan koperasi adalah untuk menumpuk laba dan bertujuan untuk kepentingan anggotanya. Yang dimaksud adalah, bahwa sisa hasil usaha atau laba koperasi nantinya akan dibagikan pada para anggotanya secara adil dan merata.
9. Koperasi adalah badan usaha yang sesuai dengan prinsip dan sikap bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia memiliki sikap kekeluargaan serta gotong-royong. Dan koperasi juga mengadopsi sikap itu, sehingga cocok untuk diterapkan di Indonesia.
10. Koperasi mempraktikkan demokrasi ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dasar koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maka dari itu, koperasi sangat cocok untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
11. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki suara yang sama. Koperasi menjunjung kesetaraan hak suara dan meniadakan diskriminasi, disesuaikan dengan modal yang dimiliki para anggota.
12. Koperasi memudahkan anggotanya untuk mendapatkan modal usaha. Dalam koperasi, ketersediaan modal didapat dari para anggotanya, sehingga mempermudah pendapatan laba.
13. Besaran simpanan wajib dan simpanan pokok cenderung tidak memberatkan bagi anggotanya. Koperasi menyesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing anggota.
14. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan tempat untuk mencari keuntungan.
Advertisement
Kelemahan koperasi
Selain kelebihan, koperasi juga punya sejumlah kekurangan. Kelemahan koperasi adalah:
1. Kesadaran berkoperasi para anggota masih lemah. Kelemahan besar koperasi adalah bahwa tidak semua anggotanya memiliki kesadaran yang penuh dan sama dalam menjalankan prinsip-prinsip dan kegiatan berkoperasi dengan baik. Contoh, anggota tidak rutin menyetorkan iuran wajib.
2. Koperasi memiliki daya saing yang lemah. Umum diketahui bahwa jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya, daya saing koperasi masih jauh tertinggal.
3. Modal koperasi terbatas dan ada kendala dalam mendapatkan modal. Sebuah koperasi yang baru berdiri cenderung memiliki modal yang terbatas dan biasanya kesulitan untuk mendapatkan modal yang besar.
4. Koperasi kekurangan tenaga professional dalam pengelolaannya. Dalam koperasi, SDM yang tersedia kadang kurang kompeten untuk dapat mengurus dan mengelolanya dengan baik dan tertib. Hal ini sering mengakibatkan Kerjasama yang buruk antara pengurus, pengelola, pengawas, dan anggota. Hal ini adalah salah satu factor penghambat kemajuan koperasi.
5. Terdapat konflik kepentingan di koperasi. Dalam setiap perkumpulan atau organisasi, pasti ada gesekan kepentingan antara masing-masing anggotanya. Begitu pula yang terjadi di koperasi.
Prinsip koperasi
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi adalah:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Advertisement
Jenis-jenis Koperasi
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan beberapa jenis koperasi, sebagai berikut:
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.
Koperasi Produsen
Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.