Sukses

Hibah adalah Pemberian Sukarela, Ketahui Ketentuannya

Hibah merupakan pemberian yang memiliki ketetapan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Hibah adalah salah satu jenis pemberian yang diatur dalam hukum. Istilah hibah kerap digunakan untuk menyerahkan sesuatu yang berharga secara sukarela. Hibah memiliki pengertian, syarat, dan aturannya sendiri.

Di Indonesia, hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Karena memiliki ketetapan hukum, hibah adalah aktivitas yang tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Proses pemberian hibah adalah aktivitas yang harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Objek yang bisa dijadikan hibah bisa meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya. Hibah adalah pemberian yang berbeda dari warisan atau jenis hadiah lainnya.

Hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat. Berikut ulasan mengenai hibah, pengertian, hukum, dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(28/1/2021).

2 dari 6 halaman

Pengertian hibah

Hibah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Kata hibah adalah bentuk masdar atau dasar dari kata wahaba yang berarti memberi. Secara bahasa, dalam kamus Al-Munjid, hibah berasal dari akar kata wahaba - yahabu - hibatan, berarti memberi atau pemberian.

Menurut bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Menurut KBBI, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1666, hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian sukarela kepada orang lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah merupakan pemberian cuma-cuma, jadi penerima hibah tidak berkewajiban memberi imbalan kepada pemberi hibah. Hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah.

3 dari 6 halaman

Hibah dalam Islam

Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apapun. Di dalam syara', hibah berarti akad yang pokok persoalan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI Pasal 171 huruf g), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Hibah merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah.

4 dari 6 halaman

Syarat hibah menurut Undang-Undang Hukum Perdata

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat hibah meliputi:

Objek hibah

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan dianggap tidak sah atau batal.

Pemberi hibah

- Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

- Penghibah tidak boleh mengakui ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.

- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

- Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.

- Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.

Penerima hibah

- Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.

- Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.

Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

5 dari 6 halaman

Syarat hibah menurut Islam

Pemberi hibah

Pemberi hibah perlu seorang ahliyyah yang sempurna akal,baligh dan rusyd. Mereka juga mestilah memiliki harta yangdihibahkan dan berkuasa penuh ke atas hartanya.

Penerima hibah

Penerima hibah mestilah mempunyai keupayaan untuk memiliki harta sama ada mukalaf atau bukan mukalaf. Sekiranya penerima hibah adalah bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan kepada walinya atau pemegang amanah.

Harta yang dihibahkan

Harta yang hendak dihibahkan itu mestilah harta yang halal,bernilai di sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan wujud ketika harta berkenaan dihibahkan.

Lafaz ijab dan kabul

Lafaz ijab dan kabul merupakan lafaz atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.

6 dari 6 halaman

Pembatalan hibah

Menurut Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, berbunyi:

:العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukhâri]

Pembatalan hibah merupakan perbuatan yang diharamkan, meskipun hibah terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik kembali hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anaknya.

pada prinsipnya hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, hibah bisa batal karena:

hibah yang diberikan seseorang pemberi hibah yang melebihi 1/3 dari harta kekayaannya dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat dalam penghibahan serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali dalam hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1688 KUHP, yaitu:

1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;

2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;

3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.