Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Advertisement
Baca Juga
Fungsi NIB adalah tak hanya sebagai identitas tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesua dan setiap prosesnya tidak dipungut biaya apapun.
Berikut ini penjelasan mengenai manfaat NIB, syarat-syarat, dan cara membuatnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (24/9/2021).
Pengertian NIB
Pengertian Nomor Induk Berusaha dan Nomo Induk Bidang sangatlah berbeda. Berikut ini penjelasan dari keduanya, yaitu:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas para pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Nomor Induk Bidang adalah nomor identifikasi suatu bidang tanah yang berisi informasi mengenai letak bidang tanah, pemegang hak, serta penggunaan tanah. Nomor ini penting dalam proses pendaftaran tanah untuk mengidentifikasi suatu bidang tanah dan membedakannya dengan tanah lainnya.
Kesimpulannya, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas suatu usaha. Sedangkan Nomor Induk Bidang adalah identitas suatu bidang tanah.
Advertisement
Manfaat NIB
Berikut ini beberapa manfaat NIB adalah :
1. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS
Cukup dengan NIB yang bisa diurus kurang lebih hanya berlangsung 30 menit, pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya yaitu sebagai berikut:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pemohon belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal.
- Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
2. NIB dapat memfasilitasi Pelaku Usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas
Pelaku usaha tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Anda hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
3. Memangkas Proses Pengurusan Izin
Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi harus mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda pun tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah.
4. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approval dari Sistem OSS
Adanya sistem OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Tentunya hal ini berbeda jika proses pengurusan perizinan dilakukan secara konvensional. Proses pengajuan perizinan secara konvensional akan berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, proses perizinan perusahaan jauh lebih efektif dan hemat waktu.
Dengan sistem OSS dan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
Demikian informasi yang cukup lengkap mengenai sistem OSS dan cara memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Agar dapat merasakan manfaatnya, pelaku usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku dalam sistem OSS agar proses pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan pun dapat diperoleh dengan mudah.
Syarat-Syarat Membuat NIB
Ada beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha saat membuat NIB adalah:
- Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Advertisement
Cara Membuat NIB
Berikut ini yang perlu diperhatikan saat membuat NIB adalah:
- Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun. Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan pertahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’.
- Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB.