Sukses

Mengenal Guru Penggerak, Program Kemendikbud yang Bertujuan Meningkatkan Kompetensi Pengajar

Guru Penggerak adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengajar.

Liputan6.com, Jakarta Guru Penggerak adalah sebutan untuk guru yang memiliki peran aktif dalam menggerakkan dan memotivasi siswa dalam proses pembelajaran. Mereka tidak hanya menjadi penyampai materi pelajaran, tetapi juga berfokus pada pengembangan potensi siswa, membangun semangat belajar, dan menginspirasi mereka untuk mencapai prestasi terbaik.

Guru Penggerak memiliki karakteristik dan kualitas khusus, yang membedakan mereka dari guru-guru lainnya. Mereka mampu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan memotivasi siswa, dengan cara yang inovatif dan kreatif. Guru Penggerak memiliki kemampuan untuk mengenali kebutuhan dan minat siswa, sehingga dapat merancang pembelajaran yang relevan dan menarik. 

Melansir laman resmi https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/, Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru, untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Berikut ini tujuan dan peran Guru Penggerak yang Liputan6.com rangkum dari berbagi sumber, Rabu (31/5/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tujuan dan Peran

Program pendidikan guru penggerak bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Guru Penggerak memiliki beberapa fungsi diantaranya: 

  1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
  2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
  4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas, untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah, yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Kemudian, ada 3 tahap agar dapat menjadi guru penggerak.

  1. Seleksi Calon Guru Penggerak
  2. Program Pendidikan Guru Penggerak berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan.
  3. Serta ketiga, menjadi guru penggerak. Kemudian, calon guru penggerak mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya.
3 dari 4 halaman

Kriteria

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbudristek menjadwalkan, peserta rekrutmen calon pengajar praktik untuk Program PGP akan menghadapi dua seleksi. Pengajar praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pascapelatihan selama enam bulan.

Kemudian pengajar praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan. Mereka bisa berasal dari guru, guru penggerak, kepala sekolah, praktisi, akademis, konsultan pendidikan, atau komunitas organisasi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

Lalu, berikut ini kriteria umum yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjadi calon guru penggerak:

  1. Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar;
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun, atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Untuk keterangan lebih lanjut pada calon peserta Program Pendidikan Guru Penggerak dapat mengecek ke laman resmi Kemendikbudristek https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.

4 dari 4 halaman

Modul

Mengutip dari laman disdik.purwakartakab, Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya, untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila. 

Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Untuk menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam (6) bulan. 

Adapun modul-modul yang dapat dipelajari selama Pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut:

Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Dengan Topik Pembelajarannya:

  1. Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara
  2. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
  3. Visi Guru Penggerak
  4. Membangun budaya positif di sekolah 

Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

Topik Pembelajaran:

  1. Pembelajaran berdiferensiasi
  2. Pembelajaran emosional dan sosial
  3. Coaching

Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Topik Pembelajaran:

  1. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
  2. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
  3. Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid

Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Topik Pembelajaran

  1. Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan
  2. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
  3. Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.