Sukses

CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

CV merupakan salah bentuk badan usaha.

Liputan6.com, Jakarta CV adalah persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer sendiri merupakan salah satu hal penting ketika menjalani suatu usaha. Seseorang yang akan menjalankan suatu bisnis dan bekerjasama dengan seseorang tentunya dibutuhkan CV atau persekutuan komanditer tersebut.

Tentunya penting untuk mengetahui apa saja unsur-unsur hingga kelebihan ataupun kekurangan dari CV tersebut. Sebelum menjalani usaha dan bekerjasama, penting untuk mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu tentang hal-hal yang terkait dengan badan usaha tersebut.

Para pemodal yang terlibat dalam persekutuan komanditer juga harus dipahami agar memiliki satu visi untuk membangun sebuah badan usaha. Para pemodal yang ada pada CV atau persekutuan komanditer ini tentunya memiliki tanggung jawab masing-masing terhadap usaha yang didirikan.

Oleh sebab itu penting untuk mengenali dan mengetahui apa saja hal-hal yang berhubungan dengan CV atau persekutuan komanditer tersebut.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang CV adalah persekutuan komanditer yang memiliki kekurangan dan kelebihan, Kamis (1/10/2020).

2 dari 7 halaman

Pengetian CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

3 dari 7 halaman

Jenis-jenis CV

CV adalah persekutuan komanditer yang memiliki beberapa jenis. Selain mengetahui tentang pengertiannya, penting untuk mengetahui apa jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer tersebut. Berikut 3 jenis persekutuan komanditer :

1. Persekutuan Komanditer Murni

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

4 dari 7 halaman

Kelebihan dan Kekurangan CV

CV adalah persekutuan komanditer yang tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan ketika dijalani. Penting untuk mnegtahui apa kelebihan dan kekurangan badan usaha berbentuk CV tersebut. Selain untuk melancarkan kerjasama seseorang juga.

Kelebihan CV :

1. Proses pendiriannya tergolong mudah.

2. Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.

3. Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.

4. Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.

5. Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV :

1. Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

2. Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.

3. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

 

5 dari 7 halaman

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah persekutuan komanditer yang juga memiliki sifat-sifat antara lain sebagai berikut:

1. Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor;

2. Modal yang besar karena didirikan banyak pihak;

3. Gampang mendapatkan sebuah kridit pinjaman;

4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;

5. Relatif tidak sulit untuk didirikan; dan

6. Kelangsungan hidup sih perusahaan cv tidak menentu.

6 dari 7 halaman

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya yaitu sebagai berikut :

1. CV adalah persekutuan komanditer yang dimana memiliki ciri-ciri salah satunya adalah sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus). Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

7 dari 7 halaman

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah salah satu jenis badan usaha yang tentunya memiliki tujuan. Setiap CV memiliki tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar bisa melakukan suatu kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, yang sifatnya khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Tapi ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.

CV adalah persekutuan komanditer yang dimana tujuan dari pendirian CV yaitu untuk badan usaha agar suatu usaha mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan jika akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.

Video Terkini