Sukses

Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial serta Berbagai Aspek Pendukungnya

Simak apa saja aspek, tugas dan fungsi Komisi Yudisial yang penting dipahami.

Liputan6.com, Jakarta Sebelum membahas mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial (KY), tidak lengkap rasanya jika tidak melihat sejarah dari pembentukan Komisi Yudisial itu sendiri. Pasalnya, tugas dan fungsi Komisi Yudisial tersebut juga didasarkan dari tujuan pembentukan Komisi Yudisial.

Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), ada gagasan lain mengenai lembaga peradilan, salah satunya seperti Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).

Komisi Yudisial sendiri dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif. Pertama untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta punya wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Meski tugas dan fungsi Komisi Yudisial dalam pelaksanaannya menghadapi dinamika, namun Komisi Yudisial serta beberapa elemen bangsa lainnya berusaha menjalankan peradilan bersih, transparan, dan akuntabel sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan masyarakat.

Membahas lebih dalam mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial, serta berbagai aspek lainnya yang memengaruhi, berikut ini Liputan6.com telah merangkum dari situs resmi Komisi Yudisial, Selasa (10/11/2020).

2 dari 6 halaman

Visi dan Misi Komisi Yudisial

Melansir situs resmi Komisi Yudisial, berikut visi dan misi yang menjadi dasar aktivitas dari Komisi Yudisial tersebut.

Visi

Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur, dan profesional.

Misi

a. Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional.

b. Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.

c. Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.

d. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim.

e. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten.

3 dari 6 halaman

Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial

Ada beberapa tujuan mengapa Komisi Yudisial dibentuk. Masih melansir dari situs resminya, berikut tujuan pembentukan Komisi Yudisial.

a. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.

b. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

c. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

d. Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.

e. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.

4 dari 6 halaman

Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial

Komisi Yudisial sendiri terbentuk dengan berlandaskan dasar hukum yang berlaku dan diakui secara resmi di Indonesia.

- Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.

- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

5 dari 6 halaman

Wewenang Komisi Yudisial

Merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki beberapa wewenang, antara lain:

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

6 dari 6 halaman

Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial

Setelah memahami berbagai hal di atas, ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Yudisial yang perlu dipahami.

Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, di dalam pelaksanaan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dengan bunyi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial memiliki tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

 

Sedangkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 di atur jika:

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

 

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

 

4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Itulah tadi pembahasan mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial serta berbagai aspek yang mendukung pembentukan dan aktivitas dari Komisi Yudisial di Indonesia.