Sukses

Tata Cara Daftar Haji Reguler Secara Detail, Dilengkapi Berkas yang Perlu Disiapkan

Calon jemaah haji perlu memerhatikan tata cara daftar secara runtut agar tidak terjadi kesalahan.

Liputan6.com, Jakarta Tata cara daftar haji perlu diketahui dan dipahami dengan rinci. Hal ini berguna untuk mempermudah calon jemaah haji mengurus segala keperluan pendaftaran dan meminimalisir kekurangan. 

Ada dua tata cara daftar haji, yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (kemenag). Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Perbedaan keduanya hanya ada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran dan fasilitas yang didapat.

Namun, secara keseluruhan tata cara daftar haji baik reguler maupun plus memiliki kemiripan. Hanya saja haji Reguler merupakan haji yang biayanya paling murah dari haji lainnya. 

Berikut tata cara daftar haji reguler yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/12/2019).

2 dari 4 halaman

Tata Cara Daftar Haji yang Perlu Dipahami

Membuka Tabungan Haji

Tata cara daftar haji pertama yang harus dilakukan adalah membuka tabungan haji di bank. Gunakan bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Cara membuka rekening tabungan haji cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang Rp 25 juta sebagai setoran awal. Nominal tersebut merupakan salah satu syarat pendaftaran haji regular dengan melakukan pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25 juta.

Selain itu untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.

Menandatangani Surat Pernyataan Persyaratan Haji

Tata cara daftar haji selanjutnya dengan menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kirim Setoran Awal ke Rekening Menteri Agama

Tata cara daftar haji selanjutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

Dapat Bukti Setoran Awal

Kalau sudah transfer, kamu akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor ini perlu kamu simpan dan perhatikan baik-baik.

Mendatangi Kemenang Kabupaten atau Kota

Dokumen bukti setoran awal kemudian ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3x4 dan bermaterai. Setelah itu calon jemaah haji diminta untuk datang ke Kemenag dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.

 

3 dari 4 halaman

Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk Daftar Haji

- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.

- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah.

- Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.

Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:

- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.

- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.

- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.

- Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.

4 dari 4 halaman

Tata Cara Daftar Haji di Kementerian Agama

1. Tata cara daftar haji pertama, kamu bisa datang ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang.

2. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

3. Apabila sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas.

4. Apabila ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah.

5. Berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Kemudian menunggu panggilan lagi.

6. Apabila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak.

7. Kalau sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank

8. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating.

9. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.