Liputan6.com, Jakarta Keberadaan fungsi diplomasi sangat penting untuk menjaga hubungan atau kerja sama antar negara. Diplomasi merupakan wujud dari komunikasi agar kolaborasi untuk mencapai tujuan saling menguntungkan bisa diwujudkan. Perwakilan yang dikirim dalam sebuah diplomasi adalah seorang diplomat.
Baca Juga
Fungsi diplomasi secara umum adalah menyediakan perundingan, perlindungan, penyelidikan, penjelasan, sampai peningkatan interaksi dalam sebuah hubungan. David W Ziegler (1984) menjelaskan fungsi diplomasi, “Sangat vital dalam mengomunikasikan sesama negara-negara dunia untuk menjaga perdamaian dunia.”
Advertisement
Dalam menjalankan fungsi diplomasi, biasanya negosiasi dapat berlangsung antara dua negara atau secara bilateral dan banyak negara atau secara multilateral. Hal-hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial. Berikut Liputan6.com ulas fungsi diplomasi dan penjelasannya dari berbagai sumber, Kamis (10/6/2021).
Fungsi Diplomasi Secara Umum
1. Fungsi diplomasi adalah sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.
2. Fungsi diplomasi adalah mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional.
3. Fungsi diplomasi adalah sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.
4. Fungsi diplomasi adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.
5. Fungsi diplomasi adalah untuk melindungi. Diplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin.
Advertisement
Fungsi Diplomasi Menurut Para Ahli
1. Ellis Briggs
Diplomasi merupakan sebuah kegiatan urusan official dengan cara mengirim seseorang untuk mewakili pemerintahan. Fungsi diplomasi adalah untuk menciptakan persetujuan dalam kecamata kebijakan (1967, p.202).
2. Geoffrey McDermott
Fungsi diplomasi adalah pertimbangan dalam manajemen hubungan internasional, masing-masing Negara, seberapapun kaliber dan ukurannya, selalu ingin memelihara/mengembangkan posisinya dalam kancah Internasional, begitulah adanya, kendati faktanya akan lebih baik jika lebih sedikit negara nationally minded di dunia ini (1973. p.39).
3. Honore de Balzac
Fungsi diplomasi adalah berupa ilmu pengetahuan bagi mereka yang tidak berkuasa, ilmu menyenangkan demi memenuhi dirinya sendiri, suatu ilmu pengetahuan yang mengijinkan praktisinya untuk tidak mengatakan apapun dan berlindung dibelakang anggukan kepala misterius, suatu ilmu pengetahuan yang mengatakan bahwa eksponen yang paling berhasil, pada akhirnya ialah mereka yang mampu berenang bersama kepalanya diatas arus kejadian-kejadian yang pura-pura ia lakukan (p.37).
4. KBBI
Diplomasi diartikan sebagai urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dengan negara lain. Bisa juga diartikan sebagai urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negara lain. Dari sini dipahami fungsi diplomasi adalah adalah sebagai penyelengara hubungan resmi antar negara.
5. Suwardi Wiriaatmadja, 1970
Dalam fungsi diplomasi adalah terdapat prosedur hubungan antar negara yang bebas nilai dan dengan bergantung pada kemampuan serta kecakapan dari mereka yang melaksanakannya.
6. David W Ziegler, 1984
Diplomasi itu merupakan mesin atau alat dari politik luar negeri sebuah negara, fungsi diplomasi adalah sangat vital dalam mengkomunikasikan sesama negara-negara dunia untuk menjaga perdamaian dunia. Salah satu faktor pecahnya perang (war) dikarenakan tidak adanya komunikasi antar negara-negara yang bertikai seperti kasus perang dunia.
Tugas Utama Seorang Diplomat dalam Diplomasi
Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Tugas pokok diplomat dalam diplomasi adalah sebagai berikut:.
1. Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.
2. Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
3. Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
4. Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa memengaruhi oleh kepentingan negaranya.
5. Persahabatan, ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Jika dilanggar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.
Advertisement
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Fungsi ini dijelaskan pada Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional.
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
5. Sebagai konsuler dan protokol.
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.