Sukses

Somasi Adalah Teguran, Kenali Aturan Hukumnya

Somasi adalah tindakan hukum yang sering dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Somasi adalah salah satu tindakan hukum yang sering dilakukan. Biasanya, somasi adalah peringatan awal sebelum penggugat membawa perkaranya ke ranah pengadilan. Aturan tentang somasi sudah ditetapkan dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Tindakan somasi adalah salah satu cara untuk menagih tanggung jawab tergugat. Somasi adalah proses yang bisa digunakan dalam beragam kasus. Misalnya, dalam pembayaran utang yang macet, kasus penipuan, kasus kekerasan, atau kasus kelalaian. 

Somasi adalah solusi sebelum perkara benar-benar dibawa ke pengadilan. Somasi adalah kesempatan untuk calon tergugat agar memenuhi tanggung jawabnya. Dengan begitu, calon tergugat tak akan menghadapi proses hukum atau konsekuensi lainnya.

Dalam hukum, somasi adalah salah satu solusi menangani kasus yang bisa diselesaikan tanpa bantuan pengadilan. Berikut pengertian tentang somasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (13/01/2022).

2 dari 6 halaman

Pengertian somasi

Menurut KBBI, somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling. Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, kreditur bisa dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat.

Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Somasi biasanya diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.

3 dari 6 halaman

Fungsi somasi

Fungsi pemberian somasi adalah memberi teguran atau peringatan agar debitur tidak melakukan kelalaian atau pengabaian tanggung jawabnya. Selain berfungsi sebagai teguran, somasi juga bisa menjadi bukti itikad baik kreditur untuk melakukan tanggung jawabnya.

Somasi diberikan dengan tujuan agar calon tergugat menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan calon penggugat. Fungsi utama somasi adalah membuat debitur tetap berprestasi. Somasi juga berfungsi sebagai tanda bahwa kreditur memberi kesempatan debitur mencari solusi atas pemenuhan tanggung jawabnya.

Secara tidak langsung, somasi juga membuka ruang negosisasi. Somasi dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menjalankan kewajibannya. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan sebelum calon penggugat benar-benar membawanya pada proses hukum.

4 dari 6 halaman

Dasar hukum somasi

Sebenarnya, istilah somasi tidak dijelaskan secara jelas dalam KUH Perdata. Tapi, jika dilihat dari pengertiannya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 KUH Perdata. Pasal ini berbunyi:

“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Dalam pasal ini, somasi bertujuan untuk memberi peringatan pada calon tergugat agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Kewajiban ini disebut juga dengan prestasi. Jika calon tergugat mengabaikan somasi, maka ia dikategorikan telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan debitur tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi. Dalam hal ini ia dapat dituntut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal ini berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“

 

5 dari 6 halaman

Bentuk somasi

Dalam Pasal 1238 KUHPerdata, menunjukkan ada 3 (tiga) Bentuk Somasi. Bentuk somasi adalah:

Surat Perintah

Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit Juru Sita”.

Akta Sejenis

Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta Notaris. Akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.

Tersimpul Dalam Perikatan Itu Sendiri

Maksudnya adalah, sejak pembuatan perjanjian kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

6 dari 6 halaman

Perkara yang tidak memerlukan somasi

Menurut J.H. Nieuwenhuis dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, ada 5 perkara yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai. Dalam hal ini, somasi tidak diperlukan. Berikut perkaranya:

Debitur menolak pemenuhan

Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur menolak pemenuhan prestasinya. Kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan ini, suatu somasi tidak akan menimbulkan suatu perubahan.

Debitur mengakui kelalaiannya

Pengakuan ini dapat terjadi secara tegas, akan tetapi juga secara implicit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi.

Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan

Dalam hal ini, debitur lalai tanpa adanya somasi. Apabila prestasi (di luar peristiwa overmacht) tidak mungkin dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan barang yang harus diserahkan atau barang tersebut musnah. Tidak perlunya pernyataan lalai dalam hal ini sudah jelas dari sifatnya (somasi untuk pemenuhan prestasi).

Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos)

Somasi tidak diperlukan apabila kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakuakn dalam batas waktu tertentu, yang dibiarkan lampau.

Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya

Dalam hal ini, debitur tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur kepada debitur. Debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi.