Liputan6.com, Jakarta Warga negara adalah salah satu unsur suatu negara yang sangat penting. Warga negara adalah istilah yang memiliki arti lebih spesifik dan mengacu pada hak dan kewajiban. Warga negara berati orang yang merupakan anggota dari negara dan memiliki hak hukum di sana.
Menurut Legal Information Institute, warga negara adalah orang yang berdasarkan tempat lahir, kewarganegaraan salah satu atau kedua orang tuanya, atau naturalisasi diberikan hak dan tanggung jawab penuh sebagai anggota suatu bangsa atau komunitas politik.
Advertisement
Baca Juga
Warga negara adalah konsep yang menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Kewarganegaraan diperoleh dengan memenuhi persyaratan hukum pemerintah. Warga negara adalah anggota partisipatif dari komunitas politik.
Tinggal di suatu negara tidak berarti bahwa seseorang menjadi warga negara dari negara tersebut. Menjadi warga negara adalah sistem yang diatur dalam aturan tertentu. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/1/2022) tentang warga negara.
Warga Negara adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sederhananya, warga negara adalah orang yang menghuni sebuah negara, kota, atau tempat. Warga negara adalah anggota suatu negara. Ia bisa orang asli atau orang yang dinaturalisasi yang secara hukum merupakan bagian dari negara tersebut.
Warga negara dapat berarti "penghuni tempat tertentu". Untuk diakui sebagai warga resmi sebuah negara, seseorang biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai imbalannya, seseorang mendapat hak tertentu, seperti hak untuk memilih. Jadi, tinggal di suatu negara tidak berarti bahwa seseorang menjadi warga negara dari negara tersebut.
Menjadi warga negara adalah sistem yang diatur dalam aturan tertentu. Kewarganegaraan diperoleh dengan memenuhi persyaratan hukum pemerintah. Memiliki status warga negara adalah status yang menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya.
Menurut UUD 1945 Pasal 26, ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara adalah seseorang yang berhak atas hak asasi manusia dan kebebasan di bawah konstitusi.
Advertisement
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
- Aristoteles. Menurut Aristoteles, warga negara adalah orang yang secara aktif ikut mengambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara. Ini berarti mereka bisa berperan sebagai orang yang diperintah dan memerintah.
- Turner. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu.
- AS Hikam. Menurut AS Hikam, warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
- Purwadarminta. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga Negara Indonesia
Menurut UUD 1945 Pasal 26, ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Definisi ini disebutkan kembali dalam pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang menjelaskan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Undang-Undang 12/2006: Kewarganegaraan RI, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah:
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Advertisement