Sukses

Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi, Pahami Langkah-Langkahnya

Simak cara membuat SPT tahunan pribadi dan dokumen yang perlu disiapkan supaya tidak salah.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat SPT tahunan pribadi perlu anda ketahui. SPT adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan. Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, SPT tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak.

Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, di antaranya 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Ketentuannya, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Untuk melaporkan SPT tahunan pribadi, anda perlu mengetahui cara membuat SPT tahunan pribadi. Supaya tidak salah maupun keliru, langkah-langkah membuat SPT tahunan perlu diikuti dengan seksama.

Berikut ini ulasan mengenai cara membuat SPT tahunan pribadi dan dokumen yang perlu disiapkan, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (21/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kategori Wajib Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:

1. SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta. Atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

3 dari 4 halaman

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SPT Tahunan

Sebelum mengetahui cara membuat SPT tahunan pribadi, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

1. Kartu NPWP

2. KTP

3. Formulir yang telah disediakan di kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dokumen ini dibutuhkan untuk membuat e-FIN atau Electronic Filing Identity Number yang nantinya digunakan untuk membuat SPT tahunan pribadi. Setelah semua data dan formulir terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara membuat SPT Tahunan pribadi secara online.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi

Berikut ini cara membuat SPT tahunan pribadi yang wajib anda ketahui, antara lain:

1. Registrasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya:

a. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

b. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.

c. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

d. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Berikut cara membuat SPT tahunan pribadi yang selanjutnya, antara lain:

a. Pilih buat SPT.

b. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

c. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

d. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

e. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

f. Cara membuat SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

g. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

h. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

i. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

j. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

k. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

l. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.