Liputan6.com, Jakarta MPR dan DPR memiliki hubungan erat yang tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan Indonesia. Kedua lembaga legislatif negara ini merupakan pembuat Undang Undang yang menjadi dasar atas kerja pemerintah.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah sebuah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu. MPR ini punya beberapa tugas seperti melantik presiden dan wakil presiden yang sudah dipilih melalui pemilu.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan DPR adalah sebuah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dari anggota partai politik yang sudah terpilih dari hasil pemilu. Masa jabatan masing-masing anggota DPR adalah selama lima tahun. Masa jabatan anggota DPR ini berakhir ketika anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah.
Fungsi MPR dan DPR tentunya berbeda satu sama lain, namun tetap bertujuan untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, kamu perlu mengerti tentang perbedaan fungsi MPR dan DPR untuk mengetahui bagaimana pemerintah negara kita berjalan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/7/2019) tentang fungsi MPR dan DPR.Â
Tugas dan Wewenang DPR Berdasar Fungsinya
Dalam pembahasan fungsi MPR dan DPR, pertama-tama kamu bisa mempelajari tentang tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. DPR ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Dengan mengenal perbedaan fungsi MPR dan DPR ini, maka kamu bisa lebih paham tentang tugas dan wewenang lembaga legislatif negara tersebut.
Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan perundang-undangan, fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan keuangan negara, sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi yang digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif agar melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya yang telah Liputan6.com rangkum dari Website DPR RI.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Advertisement
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang.
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden). Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.Â
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
5. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Begitulah tugas dan wewenang DPR berdasar fungsinya. Dengan banyaknya tugas dan wewenang dari DPR, tentunya peran DPR tidak bisa disepelekan dalam kemajuan negara, menjadikan pembahasan fungsi MPR dan DPR menjadi sangat penting.
Tugas dan Wewenang MPR
Selanjutnya, setelah membahas tugas dan wewenang DPR, tentunya kamu juga harus tahu tentang tugas dan wewenang MPR dalam pembahasan fungsi MPR dan DPR ini.
1. Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
2. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
3. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
4. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
5. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
6. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
7. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
8. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.Â
Advertisement
Hak MPR
Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:
1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.
2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.
3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.Â
Begitulah fungsi MPR dan DPR dilihat dari tugas dan wewenangnya masing-masing. Pada intinya, fungsi MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif negara tentunya ada untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dengan fungsi MPR dan DPR yang sangat signifikan tersebut, sudah semestinya kita memperhatikan bagaimana lembaga legislatif tersebut bekerja untuk kepentingan rakyatnya.