Sukses

Ijarah adalah Aktivitas Perbankan Islam, Pahami Landasan Hukum, Macam, dan Rukunnya

Ijarah adalah istilah dalam perbankan dan keuangan Islam.

Liputan6.com, Jakarta Ijarah adalah istilah dalam perbankan dan keuangan Islam. Dalam Islam, ijarah adalah praktik yang berlandaskan hukum Al Qur'an dan hadis. Memahami pengertian ijarah adalah cara awal mengenali konsep keuangan satu ini.

Dalam fiqih, ijarah adalah konsep keuangan yang telah diatur sedemikian rupa menurut hukum syariah. Ijarah adalah aktivitas yang sering dikaitkan dengan sewa-menyewa secara syariah. Ini biasanya dilakukan ketika akan menyewa rumah, kendaraan, atau objek lain yang biasa disewakan.

Ijarah adalah aktivitas yang biasa dilakukan dalam sewa-menyewa atau upah-mengupah. Unsur-unsur yang terdapat dalam aktivitas ijarah adalah seperti aqid, akad, objek, dan manfaat.

Berikut pengertian tentang ijarah, dasar hukum, macam, rukun, dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(20/09/2021).

2 dari 7 halaman

Pengertian Ijarah menurut bahasa

Dalam bahasa Arab, ijarah adalah istilah yang berasal dari kata “al ajru” yang berarti “al-iwadu” (ganti) atau upah. Kata al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Ijarah menurut arti lughat adalah balasan, tebusan, atau pahala.

Menurut KBBI, ijarah adalah perjanjian (kontrak) dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Ijarah adalah istilah yang sering dipergunakan dalam perbankan dan keuangan Islam.

3 dari 7 halaman

Apa itu ijarah?

Fatwa MUI

Menurut fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa.

Otoritas Jasa Keuangan

Menurut OJK, ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.

Standar Akuntansi Keuangan

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107 tentang akuntansi ijarah, ijarah adalah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.

Menurut buku Fiqih Islam Lengkap oleh Syaifullah Aziz, dalam syariah Islam, ijarah adalah melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula.

4 dari 7 halaman

Dasar hukum ijarah

At-Thalaq: 6

"tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusui (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Al-Qashash: 26

"salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Uma

Nabi s.a.w bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”

Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al Khuduri

Nabi s.a.w bersabda:

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.

Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasaiy dari Sa’d bin Abi Waqas

"Dahulu kita menyewa tanah dengan jalan membayar dengan hasil tanaman yang tumbuh disana. Rasulullah lalu melarang cara yang demikian dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang mas atau perak.”

5 dari 7 halaman

Macam ijarah

Ijarah atas manfaat

Yang dimaksud ijarah atas manfaat adalah ijarah yang objek akadnya adalah manfaat dari suatu benda. Macam ijarah ini juga disebut dengan sewa-menyewa. Contoh dari ijarah manfaat adalah sewa rumah, kendaraan, gedung, pakaian, dan jenis sewa lainnya.

Ijarah atas pekerjaan

Ijarah atas pekerjaan artinya objek akadnya adalah amal atau pekerjaan seseorang. Sebutan lain dari macam ijarah ini adlaah upah-mengupah. Contoh dari ijarah pekerjaan adalah buruh bangunan, tukang jahit, tukang ledeng, pengantar makanan, dan banyak lagi.

6 dari 7 halaman

Rukun ijarah

Orang yang berakad (aqid)

Aqid atau orang yang melakukan akad terbagi menjadi dua. Aqid ijarah adalah u mu’jir dan mustajir. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan. Sedangkan Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu.

Akad

Akad atau sighat adalah ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul. Ini merupakan permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah. Akad pada ijarah sama seperti akad jual-beli. Bedanya, dalam ijarah, harus ada penyebutan masa atau waktu yang ditentukan.

Upah

Upah atau ujroh dalam ijarah adalah yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta’jir atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu’jir.

Manfaat

Manfaat artinya, dalam aktivitas ijarah ada manfaat yang bisa diperoleh. Manfaat dari objek akad sewa-menyewa harus diketahui secara jelas.

7 dari 7 halaman

Syarat ijarah

Syarat bagi aqid

- Dalam ijarah, kedua belah pihak yang melakukan akad harus sudah baligh dan berakal.

- Kedua belah pihak harus sama-sama rela melakukan ijarah. Jika salah satu tidak rela, maka ijarah tidak sah.

Objek ijarah

- Objek ijarah harus jelas manfaatnya.

- Objek ijarah dapat diserahkan dan digunakan secara langsung tanpa cacat.

- Objek ijarah adalah sesuatu yang dihalalkan secara syariat.

Upah

Sewa atau upah harus disepakati dalam akad dan wajib dibayar oleh penyewa/pengguna jasa kepada pemberi sewa/pemberi jasa sebagai pembayaran manfaat atau jasa.

Video Terkini