Sukses

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Ketahui Jenis dan Biayanya

SKCK adalah dokumen dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta SKCK adalah salah satu dokumen yang biasanya disyaratkan dalam pelamaran kerja, beasiswa, atau keprluan formal lainnya. Orang yang membutuhkan SKCK adalah orang yang sedang mencari pekerjaan, ingin melanjutkan studi, pemohon visa, pencalonan pejabat, dan berbagai keperluan lainnya. SKCK adalah dokumen yang menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan individu.

SKCK adalah dokumen dikeluarkan oleh pihak kepolisian. SKCK adalah dokumen yang membuktikan bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal. Cara membuat SKCK adalah langkah penting bagi yang membutuhkan surat ini.

SKCK juga punya beberapa jenis, bergantung dengan di mana ia dikeluarkan. Membuat SKCK bisa dilakukan di kantor polisi tempat tinggal. Pembuata SKCK adalah layanan khusus yang diberikan oleh kepolisian.

Berikut pengertian tentang SKCK, jenis, tarif, dan cara membuatnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(6/5/2021).

2 dari 8 halaman

Mengenal SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini sebelumnya ikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan. SKCK juga digunakan untuk mengajikan beasiswa, visa, hingga pencalonan kepala daerah. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

3 dari 8 halaman

Jenis SKCK

SKCK dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis ini disesuaikan dengan di mana SKCK dibuat. SKCK ada yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK. SKCK ini dibedakan berasarkan kebutuhannya. Berikut jenis-jenis SKCK:

SKCK MABES POLRI

SKCK MABES POLRI adalah SKCK yang dikeluarkan langsung oleh MABES POLRI. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk mencalonlan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan pusat. SKCK MABES POLRI juga diperlukan untuk penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi WNA, dan melanjutkan studi di luar negeri.

SKCK POLDA

SKCK POLDA adalah SKCK yang dikeluarkan oleh satuan kewilayahan kepolisian daerah (Polda). Polda ada di 34 provinsi di Indonesia. SKCK POLDA dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, WNI yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

4 dari 8 halaman

Jenis SKCK

SKCK POLRES

SKCK POLRES adalah SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor setempat. Kepolisian Resor adalah struktur komando Kepolisian di daerah kabupaten/kota. SKCK POLRES dibutuhkan untuk pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat publik dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota, kepemilikan sejata api, dan melamar pekerjaan lainnya.

SKCK POLSEK

SKCK POLSEK adalah SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor setempat. Kepolisian Sektor adalah struktur komando Polri di tingkat kecamatan. SKCK POLSEK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.

5 dari 8 halaman

Biaya pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Biaya pembuatan SKCK bisa dibayarkan langsung di loket yang ada di kepolisian. Untuk pemohon SKCK online, biaya pembuatan SKCK bisa dibayarkan melalui bank.

6 dari 8 halaman

Syarat membuat SKCK online

Syarat membuat SKCK online sebenarnya sama dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua persyaratan ini harus kamu scan dan unggah di website tempat membuat SKCK online. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

7 dari 8 halaman

Cara membuat SKCK online

1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

8 dari 8 halaman

Cara membayar pembuatan SKCK

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Video Terkini