Liputan6.com, Jakarta Cara balik nama motor penting diketahui bagi Anda yang ingin mengubah kepemilikan kendaraan bermotor. Balik nama merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Cara balik nama motor biasanya dilakukan ketika membeli motor seken.Â
Baca Juga
Ada banyak alasan untuk mengalihkan kepemilikan motor. Terlepas dari alasannya, cara balik nama motor harus dipahami langkah-langkahnya. Biasanya cara balik nama motor terdiri dari balik nama STNK dan BPKB. Kedua cara balik nama motor ini harus dilakukan semua.
Advertisement
Cara balik nama motor bisa dilakukan di samsat dan polda. Berikut cara balik nama motor untuk STNK dan BPKB, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(27/08/2021).
Biaya balik nama motor
Sebelum mengetahui cara balik nama motor, ada baiknya mengetahui biaya balik nama motor. Dikutip dari Otosia, berikut biaya balik nama kendaraan bermotor:
Biaya pajak
Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
SWDKLLJ
Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 35.000.
Biaya di Luar Pajak
Jenis biaya berikutnya adalah pemilik kendaraan adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik kendaraan yang bersifat sukarela, tergantungan keinginan pemilik kendaraan.
Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp 30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.
Advertisement
Syarat balik nama STNK
Berikut syarat balik nama STNK kendaraan bermotor atas nama perorangan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Cara balik nama motor untuk STNK
Berikut cara balik nama motor untuk STNK:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
2. Cari loket mutasi. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
3. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
5. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
7. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
Advertisement
Cara balik nama motor untuk STNK
Cara balik nama motor untuk STNK selanjutnya adalah:
8. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
10. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.
12. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
13. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
15. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
Syarat balik nama BPKB
Berikut syarat balik nama BPKB:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Advertisement
Cara balik nama motor untuk BPKB
Berikut cara balik nama motor untuk BPKB:
1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
5. Cara balik nama motor untuk BPKB selanjutnya adalah antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.