Liputan6.com, Jakarta Wakalah adalah sebuah istilah yang mungkin masih belum banyak diketahui. Istilah ini biasanya digunakan dalam hukum Islam, yang merujuk pada pelimpahan kekuasaan dalam hal-hal yang diwakilkan.
Objek yang diwakilkan dalam wakalah ini dapat menyangkut masalah harta benda maupun masalah pribadi, contohnya seperti nikah. Sederhananya, wakalah adalah pendelegasian suatu tindakan kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil.
Advertisement
Baca Juga
Penerapan wakalah dalam Islam tidak boleh sembarangan. Ada berbagai ketentuan yang perlu kamu penuhi dalam melakukannya. Mengenali rukun wakalah hingga syarat-syarat wakalah tentunya menjadi suatu hal yang wajib kamu ketahui sebelum melaksanakannya.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (7/10/2021) tentang wakalah adalah.
Dalil Tentang Wakalah dalam Islam
Wakalah adalah istilah yang biasanya digunakan dalam hukum Islam. Sebelum memahami makna wakalah, kamu perlu mengetahui dalali tentang wakalah terlebih dahulu. Dalil tentang kebolehan akad wakalah dalam Islam terdapat dalam Al-Quran dan hadis, antara lain:
- Surat Al-Kahfi ayat 19, artinya, "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu."
- Surat An-Nisa ayat 35, artinya "Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan...."
- Hadis tentang Rasulullah mengutus seorang pemungut zakat untuk memungut zakat (HR Bukhari dan Muslim).
- Hadis penunjukan Amr bin Umayya Ad-Damiri sebagai wakilnya dalam menerima nikah Ummu Habibah binti Abu Sufyan (HRÂ Abu Dawud)
Â
Advertisement
Wakalah adalah
Dalam bahasa Arab, wakalah berarti menolong, memelihara, mendelegasikan, atau menjadi wakil yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya. Secara istilah, wakalah adalah tolong menolong antar-pribadi dalam suatu persoalan ketika seseorang tidak mampu secara hukum atau mempunyai halangan untuk melakukannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI), wakalah adalah pemimpin wilayah (tentang organisasi). Dalam hukum Islam, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Objek yang diwakilkan itu dapat menyangkut masalah harta benda dan masalah pribadi lainnya, seperti nikah. Istilah wakalah ini penerapannya sebenarnya cukup umum di masyarakat, namun penyebutannya saja yang mungkin belum terlalu sering didengar.
Ada beberapa definisi wakalah menurut ulama fikih, di antaranya:
- Mazhab Hanafi, wakalah adalah pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil.
- Mazhab Syafii, wakalah adalah pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang dapat diwakilkan kepada orang lain selama ia hidup. Definisi 'selama ia hidup' jadi pembeda antara wakalah dengan wasiat.
Rukun Wakalah
Rukun wakalah dalah sebagai berikut:
1. Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk (boleh) mewakilkan dalam tindakan yang bermanfaat, seperti perwakilan untuk menerima hibah, sedekah dan wasiat.
2. Ada sesuatu yang diwakilkan. Sebagai berikut ;
- Menerima penggantian , maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewakilkan sesuatu seperti solat, puasa, dan membaca ayat Al – Quran.
- Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan dibeli.
- Diketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata, 'aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku'.
3. Ada lafal yang menunjukan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.
Advertisement
Syarat-Syarat Pelaksanaan Wakalah
Syarat Wakalah
Menurut al Qadhi Abu Syuja' seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan 3 syarat:
- Menjual dengan harga standar.
- Menggunakan mata uang setempat.
- Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang melakukan wakalah, juga terdapat beberapa persayaratan yang harus terpenuhi.
Â
Syarat Orang yang Berakad
Syarat untuk orang yang berakad ini harus dipenuhi dalam melaksanakan wakalah:
- Cakap bertindak hukum
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan yang diwakilkan kepadanya
- Bertindak sebagai wakil secara serius
- Ditunjuk secara langsung oleh yang diwakili
Â
Objek yang Diwakilkan
Syarat untuk objek yang diwakilkan ini pun harus dipenuhi dalam melaksanakan wakalah:
- Yang diwakilkan bukan sesuatu yang boleh (mubah) dilakukan oleh setiap orang
- Yang diwakilkan itu merupakann milik orang yang diwakili
- Yang diwakilkan itu jelas
Itulah pengertian wakalah, dalil, rukun, serta syarat-syaratnya yang perlu kemu ketahui. Sebagai pendelegasian tindakan atau hak, wakalah diatur dengan baik dalam hukum Islam. Kamu harus memenuhi setiap ketentuan tersebut untuk melaksanakan wakalah.