Liputan6.com, Jakarta Leasing adalah kegiatan dalam bentuk penyediaan barang atau modal berjangka dan pembayaran berkala. Leasing adalah bila disederhanakan berupa perjanjian sewa usaha yang populer dilakukan perusahaan.
Baca Juga
Advertisement
Kegiatan leasing adalah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing). Equipment Leasing Association di London menjelaskan leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse.
Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Berikut Liputan6.com ulas tentang leasing dan cara melakukannya dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021).
Mengenal Leasing
Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan leasing adalah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing).
Leasing adalah kegiatan baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Hal tersebut digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Berikut pengertian leasing menurut para ahli:
1. Salim H. S
Leasing adalah sebuah kontrak sewa antara pihak lessor dan pihak lessee. Pihak lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi pada pihak lessee. Pihak lessee adalah pihak yang menerima barang produksi dan membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama. Ia memiliki hak opsi untuk membeli ataupun memperpanjang sewa.
2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1
Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
Leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
4. R. Subekti
Leasing adalah suatu perjanjian sewa yang umumnya dilakukan di kalangan perusaha. Pihak lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan alat perusahaan seperti mesin kepada pihak lessee (penyewa dalam jangka waktu tertentu).
5. Equipment Leasing Association di London
Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang telah dipilih atau ditentukan lesse. Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Advertisement
Jenis, Manfaat, dan Istilah-Istilah Leasing
1. Jenis Leasing
- Capital Lease (Sewa Modal)
Capital lease merupakan lembaga keuangan yang memberikan fasilitas keuangan pada nasabah guna mendapat barang atau modal yang dibutuhkan.
- Operating Lease (Sewa Operasi)
Operating lease merupakan perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang pada nasabah. Tetapi, dalam jangka waktu tertentu.
- Sales Type Lease
Sales type lease merupakan lease penjualan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya.
- Leveraged Lease (Sewa Guna Usaha)
Leveraged lease merupakan perjanjian leasing yang dibiayai melalui lessor (perusahaan leasing) dengan bantuan lembaga keuangan pihak ketiga.
2. Manfaat Leasing
- Fleksibel
Keuntungan pertama yang diperoleh jika seseorang memilih pembiayaan dengan leasing adalah fleksibel. Fleksibel dalam struktur kontrak serta penentuan besar pembayaran dan waktu yang harus ditempuh.
- Pelayanan Cepat
Pelayanan cepat tentu menjadi salah satu keunggulan tersendiri. Ternyata, prosedur dalam leasing cukup sederhana. Hal ini tentu membuat pelayanannya menjadi lebih cepat.
- Adanya Kepastian Hukum
Adanya kepastian hukum tentu membuat tenang berbagai pihak. Leasing memiliki peraturan yang tak dapat dibatalkan dengan perekonomian apa pun.
- Terhindar dari Kerugian Inflasi
Inflasi merupakan kondisi di mana kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Apabila terjadi inflasi, lessee (pengguna modal) tetap akan membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
- Capital Saving
Maksud dari capital saving yaitu lessor (perusahaan leasing) membiayai 100% untuk modal yang nasabah butuhkan. Adanya pembiayaan dari lessor (perusahaan leasing) ini tentu menghemat modal bagi perusahaan lessee (pengguna modal).
3. Istilah-Istilah Leasing
- Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.
- Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.
- Masa sewa guna usaha (Lease Term) adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir.
- Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa guna usaha.
Perusahaan Leasing di Indonesia
1. PT. BCA Finance
2. PT. Federal International Finance (FIF)
3. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
4. PT. Oto Multi Artha
5. PT. Astra Credit Companies (ACC)
6. PT. Bussan Auti Finance (BAF)
7. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
8. PT. Summit Oto Finance
9. Mandiri Tunas Finance
10. CSUL (Chandra Sakti Utama Leasing) Finance
Advertisement
Tips Memilih Perusahaan Leasing
1. Pilih perusahaan pembiayaan yang dapat dipercaya
Leasing yang baik biasanya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), baik perbankan ataupun lembaga pembiayaan.
Untuk lembaga pembiayaan biasanya terkait dengan bidang otomotif atau Agen Pemegang Merek (APM). Perusahaan pembiayaan yang baik akan memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan dealer-dealer rekanan.
2. Memiliki produk yang fleksibel dan kompetitif
Kebutuhan pelanggan yang berbeda-beda memerlukan paket pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Produk yang fleksibel dan kompetitif merupakan kelebihan perusahaan pembiayaan dalam menjawab setiap kebutuhan pelanggan.
3. Pilih pinjaman yang dilindungi asuransi
Dengan pinjaman yang dilindungi asuransi, maka jika terjadi kecelakaan dengan kerusakan lebih dari 75 persen atau kendaraan hilang akibat dicuri maka Anda tidak perlu membayar sisa pinjaman.
4. Proses mudah
Persyaratan dokumen yang mudah dan proses persetujuan kredit yang cepat adalah salah satu nilai tambah utama bagi perusahaan pembiayaan.
5. Akses pembayaran angsuran yang mudah
Perusahaan pembiayaan yang Anda pilih sebaiknya memiliki beberapa opsi pembayaran cicilan untuk mempermudah proses pembayaran.
Misalnya dengan cara transfer antar bank, ATM, melalui loket pembayaran di kantor pos, pembayaran langsung di cabang-cabang bank atau perusahaan pembiayaan, atau melalui auto debet rekening tabungan.
6. Keamanan dan kemudahan pengambilan BPKB
Penyimpanan BPKB yang aman, serta dapat langsung diambil saat pembayaran lunas merupakan salah satu komitmen yang harus dimiliki oleh perusahaan pembiayaan yang baik dalam mewujudkan kepercayaan pelanggannya.
7. Kemudahan akses informasi
Informasi mengenai produk, layanan, paket pembiayaan, cara pembayaran, hingga sisa angsuran harus dapat diakses melalui call center dan website, sehingga informasi dapat disampaikan dengan jelas kepada pelanggan.