Sukses

Mengenal Surat STRP yang Berlaku saat PPKM, Simak Cara Buat dan Contohnya

STRP diatur dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta STRP merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. Guna surat STRP yang berlaku saat PPKM adalah surat yang umumnya digunakan pekerja yang harus bekerja di luar rumah selama PPKM diperpanjang.

Surat STRP dapat diartikan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas dari perusahaan. Surat STRP adalah menjadi syarat masyarakat dari pekerja sektor esensial, kritikal, hingga individu dengan kebutuhan mendesak yang harus dibawa.

STRP diatur dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa kini pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat STRP.

Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang surat STRP, cara membuat, dan contohnya dari berbagai sumber, Jumat (3/9/2021).

2 dari 5 halaman

Jenis Permohonan Surat STRP yang Berlaku saat PPKM

Ada pekerja yang dikecualikan membawa surat STRP saat harus bekerja di luar rumah selama PPKM diperpanjang. Siapa saja?

STRP dikeculikan bagi kementerian, lembaga, atau instansi pemerintahan pusat dan daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, hingga OJK), serta urusan mendesak dalam penanganan COVID-19 (Tenaga Kesehatan, distribusi gas oksigen, hingga pengantaran peti jenazah).

Pahami dua jenis permohonan surat STRP sebelum memahami cara membuatnya. Apa saja?

Pertama, surat STRP yang berlaku saat PPKM untuk individu dengan kebutuhan mendesak, yakni kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil, dan pendampingan proses persalinan.

Kedua, surat STRP yang berlaku saat PPKM untuk perusahaan atau pekerja sektor esensial dan kritikal, yakni surat kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha, disertai lampiran daftar pekerja.

3 dari 5 halaman

Syarat Cara Membuat Surat STRP yang Berlaku saat PPKM

Berikut syarat cara membuat surat STRP yang berlaku saat PPKM untuk individu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

2. Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan mengikuti vaksin dalam waktu dekat).

3. Foto ukuran 4 x 6.

4. Surat pengantar dari RT/RW (Untuk individu dengan kebutuhan mendesak).

Berikut syarat cara membuat surat STRP yang berlaku saat PPKM untuk perusahaan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penanggung jawab.

2. Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif melampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju pemohon).

3. Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan mengikuti vaksin dalam waktu dekat).

4. Foto ukuran 4 x 6 (Jika kolektif lampirkan pada surat tugas).

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta. 

4 dari 5 halaman

Cara Membuat Surat STRP yang Berlaku saat PPKM Melalui Aplikasi

1. Pengajuan cara membuat surat STRP dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEVO melalui tautan jakevo.jakarta.go.id.

2. Bila aplikasi sudah terunduh, cara membuat surat STRP adalah mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan.  

3. Lakukan submit pengajuan sebagai cara membuat surat STRP.

4. STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui tanda tangan elektronik.

5. Apabila cara membuat surat STRP atau pengajuan ditolak akan disertakan dengan alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan.

6. Pemohon dapat memeriksa status pengajuan STRP dan mengunduhnya melalui jakevo.jakarta.go.id. Cara membuat surat STRP melalui aplikasi selesai.

7. STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah sejumlah persyaratan sudah lengkap.

8. Untuk menggunakan STRP, pemohon dapat menunjukkannya kepada petugas di lapangan untuk otentifikasi STRP melalui QR Code yang tersedia.

5 dari 5 halaman

Contoh Surat STRP yang Berlaku saat PPKM

STRP diatur dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa kini pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat STRP.

STRP merupakan salah satu dokumen wajib bagi pekerja. Perhatikan, transportasi umum yang mewajibkan membawa surat STRP saat hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta adalah KRL, MRT, dan TransJakarta.