Sukses

Hukum Internasional adalah Sistem Hukum Independen, Ketahui Peranannya

Peranan utama hukum internasional adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Liputan6.com, Jakarta Hukum internasional atau international law menurut catatan sejarah sudah berumur hampir 4 abad, ada sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi. Hukum internasional adalah sistem hukum independen di luar tatanan hukum sebuah negara.

The American Law Institute mendefinisikan hukum internasional adalah tindakan negara-negara dan tindakan organisasi internasional, serta hubungan-hubungan mereka internal, demikian pula hubungan-hubungan mereka dengan orang-orang maupun badan hukum.

Peranan utama hukum internasional adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia atau hubungan internasional. Hukum internasional adalah sangat jarang ditegakkan secara militer dan sanksi ekonomi. Begitu pula hukum internasional adalah tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.

Hal sama ditegaskan oleh Mochtar, hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Berikut Liputan6.com ulas lebih jauh tentang hukum internasional dan peranannya dari berbagai sumber, Kamis (23/9/2021).

2 dari 5 halaman

Mengenal Tentang Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan yang diputuskan oleh tempat atau otoritas tertentu yang dimaksudkan untuk tujuan menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat. Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku.

Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum menurut pendapat Plato adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum adalah tatanan yang sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

3 dari 5 halaman

Apa Itu Hukum Internasional?

Hukum internasional adalah sistem hukum independen  di luar tatanan hukum sebuah negara. Ini berbeda dari sistem hukum domestik atau hukum yang mengatur dalam beberapa hal dalam sebuah negara. Hukum internasional adalah tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.

Praktik hukum internasional adalah tidak melibatkan kepolisian internasional atau sistem penegakan hukum yang komprehensif, dan tidak ada otoritas eksekutif tertinggi. Hukum internasional adalah menjadi bagian struktur umum hubungan internasional.

Hukum internasional adalah berperan besar dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu. Sebuah negara biasanya mempertimbangkan hukum internasional yang relevan. Perhatian hukum internasional difokuskan cukup besar pada pelanggaran yang terjadi di internasional.

Peraturan dari hukum internasional adalah sangat jarang ditegakkan secara militer dan sanksi ekonomi. Sistem hukum internasional adalah dipertahankan oleh rasa kepentingan pribadi yang tercerahkan. Negara-negara yang melanggar aturan internasional biasanya akan menderita penurunan kredibilitas.

Hal tersebut dapat merugikan dalam hubungan masa depan dengan negara lain atau hubungan internasional. Pelanggaran aturan internasional yang dilakukan secara konsisten sudah pasti akan membahayakan nilai yang dibawa sistem kepada komunitas negara, organisasi internasional, dan aktor lainnya.

4 dari 5 halaman

Hukum Internasional bagi Indonesia

Hukum internasional adalah senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional, termasuk dalam mendorong terciptanya kawasan yang aman dan makmur.

Desra Percaya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika-Kemlu RI yang mewakili Menteri Luar Negeri di depan para duta besar negara sahabat serta pengajar dan pakar hukum internasional dari berbagai negara pada 2019 lalu menjelaskan ASEAN Outlook on Indo-Pacific merupakan contoh nyata upaya Indonesia untuk manggalang kerja sama yang sejalan dengan norma dan hukum internasional.

Indonesia menjadi salah satu contoh negara di Asia yang berkontribusi dalam pembentukan hukum internasional adalah sebagaimana dibuktikan dengan diakuinya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

5 dari 5 halaman

Peranan Hukum Internasional

Hukum internasional tidak jauh berbeda dengan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Persis seperti peranan yang dimiliki hukum intenasional sesungguhnya. Hanya saja, hukum internasional adalah memengaruhi hubungan internasional antara negara satu dengan negara yang lain.

Berikut peranan hukum internasional menurut para ahli:

1. Mochtar Kusumaatmadja

Peranan hukum atau hukum internasional adalah menurut Mochtar Kusumaatmadja menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.

2. Jeremy Bentham

Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), peranan hukum atau hukum internasional adalah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.

3. Aristoteles

Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan peranan hukum atau hukum internasional adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.

4. Geny

Menurut Geni (1994) peranan hukum atau hukum internasional adalah untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.

5. Immanuel Kant

Peranan hukum atau hukum internasional adalah menurut Immanuel Kant keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.

Â