Liputan6.com, Jakarta Mengenali psikotropika adalah zat atau obat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, menegaskan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Cara kerja psikotropika adalah memengaruhi susunan saraf pusat, aktivitas yang ditimbulkan umumnya disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa psikotropika adalah dibagi menjadi empat kategori, yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Advertisement
Baca Juga
Obat psikotropika adalah bukanlah sejenis narkoba, namun efeknya bisa menyebabkan kecanduan yang berakhir dengan kematian, melansir BNN. Efek kecanduan yang diberikan psikotropika adalah memiliki kadar yang berbeda-beda, berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan. Psikotropika adalah bisa didapatkan dengan mudah di apotek dengan resep dokter.
Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang psikotropika dari berbagai sumber, Jumat (1/10/2021).
Jenis-Jenis Obat Psikotropika
Menurut undang-undang yang sama, zat-zat psikotropika adalah yang tunggal dikategorikan pada golongan III dan golongan IV. Sementara itu, psikotropika adalah golongan I dan golongan II termasuk dalam kategori narkotika.
Adapun jenis-jenis psikotropika yaitu sedatin, rohypnol, valium, amphetamine, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi. Berikut jenis-jenis obat psikotropika yang perlu diketahui:
1. Jenis Obat Psikotropika Dumolid
Dumolid adalah nama merek dari obat generik nitrazepam yang termasuk ke dalam kelas obat benzodiazepin. Dumolid termasuk ke dalam psikotropika golongan IV.
Obat dumolid adalah salah satu pilihan obat yang paling sering diresepkan untuk terapi jangka pendek guna mengobati gangguan tidur (insomnia) parah, kejang, gangguan kecemasan, dan depresi.
2. Jenis Obat Psikotropika Calmlet
Obat yang kerap dipakai sebagai penenang bagi mereka yang mengalami depresi berat, serangan panik, dan gangguan kejiwaan ini juga memiliki kandungan alprazolam sehingga bisa disebut sebagai psikotropika.
Obat ini harus didapatkan dengan resep dokter karena dapat memberikan efek samping berupa amnesia, kejang-kejang, menurunnya fokus, hingga gangguan mental jika dikonsumsi sembarangan.
3. Jenis Obat Psikotropika Valium
Valium atau diazepam termasuk dalam jenis obat benzodiazepine yang bisa memberikan pengaruh pada sistem saraf otak dan memberikan efek menenangkan pada pikiran.
Hanya saja, jika dikonsumsi lebih dari 4 pekan atau berlebihan, Valium bisa memicu kecanduan atau gangguan kesehatan pada organ dalam, halusinasi, kebingungan, atau keinginan bunuh diri.
4. Jenis Obat Psikotropika Nipam
Nipam atau magadon juga termasuk dalam obat jenis benzodiazepine yang harus dikonsumsi sesuai dengan resep dokter.
Konsumsi obat ini dalam jangka panjang bisa memicu masalah pernafasan, gagal jantung, hingga kematian
5. Jenis Obat Psikotropika Lexotan
Obat ini memiliki kandungan aktif bromazepam dan termasuk dalam jenis obat benzodiazepine. Cukup banyak orang Indonesia yang menyalahgunakan lexotan ini. Jika obat ini dikonsumsi bersama dengan alkohol, maka resiko untuk terkena gangguan kesehatan pada organ kardiovaskular juga akan meningkat.
6. Jenis Obat Psikotropika Xanax
Obat merek ini ternyata mengandung alprazolam. Xanax biasa digunakan untuk mengatasi kecemasan, serangan panik hingga depresi. Kandungan alprazolam ini bisa membuat reseptor gamma-aminobutyric acid (GABA), semacam neurotransmitter serta hormon otak yang mampu menghambat reaksi neurologis, membuat pikiran lebih tenang dan mudah mengantuk.
Advertisement
Bahaya Penggunaan Psikotropika
Persis seperti narkoba, berbagai jenis psikotropika dapat menyebabkan kecanduan sampai kematian bila digunakan tanpa resep dokter atau sembarangan. Berikut bahaya penggunaan psikotropika sembarangan, melansir BNN:
1. Efek Stimulan
Bahaya psikotropika adalah memberikan efek stimulan. Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah.
Efek kecanduan psikotropika adalah menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.
2. Efek Halusinogen
Bahaya psikotropika adalah memberikan efek halusinogen. Ini adalah efek yang sering dialami oleh pemakai di mana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berlebihan. Contoh zat yang memberikan efek halusinogen dari psikotropika adalah ganja.
3. Efek Depresan
Bahaya psikotropika adalah memberikan efek depresan. Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat. Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal dari penggunaan psikotropika adalah menyebabkan kematian.
Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika.
Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku. Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.
Â