Liputan6.com, Jakarta Ingin mulai menjalankan sebuah usaha, entah kecil maupun besar harus disertai dengan bahan usaha yang dapat melegalisasikannya. CV dapat dijadikan salah satu pilihannya. Kepanjangan CV adalah Comanditaire Venootscha atau Perseroan komanditer.
Bila diistilahkan, CV adalah badan usaha persekutuan modal terbatas yang tidak berbadan hukum. CV biasanya dijadikan sebagai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).Â
Baca Juga
Advertisement
Syarat pendirian CV adalah paling tidak didirikan oleh dua orang atau lebih dan bukan warga negara asing. Pendiriannya berbentuk akta notaris berbahasa Indonesia yang didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berikut Liputan6.com ulas CV adalah badan usaha persekutuan modal terbatas dari berbagai sumber, Selasa (16/2/2021).
Pengertian CV Menurut Para Ahli
Purnamasari (2010: 22)
Comanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Wijatno (2009: 110)
Perseroan komanditer atau biasa disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69)
Persekutuan Komanditer atau CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Advertisement
CV adalah Badan Usaha Persekutuan Modal Terbatas
Kepanjangan CV adalah Comanditaire Venootschap. CV merupakan syarat utama seseorang ingin menjalankan suatu usaha. Peranan CV, yakni badan usaha yang menjadi wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri.
CV adalah badan usaha persekutuan dengan modal terbatas. CV dapat dijadikan alternatif untuk membangun kerja sama dengan satu orang atau lebih yang dapat memberikan peran, sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab memberikan modal dan pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan.
Bila dilihat dari lisensinya, CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau persekutuan komanditer, yakni menggunakan akta dan harus didaftarkan terlebih dahulu.
Sifat Comanditaire Venootschap (CV)
1. Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor
2. Modal yang besar karena didirikan banyak pihak
3. Gampang mendapatkan sebuah kridit pinjaman
4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. Relatif tidak sulit untuk didirikan
6. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Advertisement
CV dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Istilah CV dan segala aturan memulainya tertuang dalam pasal 19 KUHD. Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa CV adalah perseoran untuk menjalankan perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa persero.
Mereka secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.
Ketentuan yang menyebut CV dalam pasal 19 KUHD:
1. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnyapada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
2. Dengan demikian bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.
Kelebihan dan Kekurangan CV Menurut Para Ahli
Kelebihan CV Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70)
1. Pendirian CV mudah
2. Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak
3. Lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha
4. Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik
5. Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka
Kekurangan CV Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70)
1. Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif
2. Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
3. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan
4. Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif
Advertisement
Jenis-Jenis Comanditaire Venootschap (CV)
Persekutuan Komanditer Murni
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan Komanditer Campuran
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan Komanditer Bersaham
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Â