Liputan6.com, Jakarta Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan, sudah seharusnya wajib pajak badan menyiapkan SPT Tahunan dan seluruh dokumen persyaratan pelaporan pajak. Jika saat ini adalah pengalaman pertama Anda dalam melapor pajak badan, sudah seharusnya Anda memahami proses pelaporan pajak dengan baik. Nah, salah satu hal penting dalam proses pelaporan SPT adalah pengisian SPT itu sendiri.
SPT tahunan badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa cara mengisi SPT tahunan badan, bisa secara online dengan menggunakan e-SPT dan e-filing. Keduanya memiliki keunggulannya masing-masing dalam menjadi aplikasi lapor pajak.
Untuk lebih detailnya, berikut ini cara mengisi SPT tahunan badan beserta syarat-syarat dan contohnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (21/6/2021).
Dokumen yang Diperlukan saat Pengisian SPT Tahunan Badan
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan:
1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.
2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).
3. Bukti potong PPh Pasal 23Â (periode pajak Januari-Desember).
4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.
5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).
6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).
7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).
8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).
9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.
Data-data pendukung seperti tersebut dibawah ini juga diperlukan:
1. Rekening koran/tabungan perusahaan.
2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.
3. SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
5. Buku besar pendukung laporan keuangan.
6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Untuk memudahkan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses pada laman DJP online. Sebelum melaporkan pajak secara online, Anda harus mendapatkan EFIN pajak terlebih dahulu. Kunjungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak, jangan diwakilkan oleh pihak lain. Jika EFIN sudah didapatkan, lakukan aktivasi dengan cara berikut:
1. Kunjungi situs DJP online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Isi nomor EFIN yang telah diterima dan NPWP untuk verifikasi.
3. Setelah itu, secara otomatis nama wajib pajak akan terisi. Periksa kembali dan pastikan sudah sesuai dengan identitas Anda.
4. Lakukan registrasi, isi alamat e-mail dan nomor HP yang aktif.
5. Buat password, kemudian klik simpan.
6. Periksa kotak masuk pada email yang telah didaftarkan.
7. Klik tautan yang telah dikirimkan lewat email untuk aktivasi akun dan Anda sudah siap untuk melaporkan pajak secara online.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing
1. Masuk ke akun e-Filing
2. Klik e-Filing kemudian pilih menu Buat SPT.
3. Anda akan menjumpai beberapa pertanyaan, jawablah dengan tepat agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT sesuai dengan profil Anda.
4. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima lewat e-mail.
5. Proses lapor sudah selesai, Anda tinggal klik menu Kirim SPT.
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
Berikut ini tahapan cara mengisi formulir SPT Â tahunan badan melalui e-SPT yang perlu Anda ketahui, diantaranya :
1. Isi profil wajib pajak
Berikut ini cara mengisi SPT tahunan badan yang pertama adalah dengan :
a. Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan.
b. Buka database wajib pajak.
c.  Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP.
d. Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2.
e. Klik ‘Simpan’.
2. Buat SPT
Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya cara mengisi SPT tahunan badan yaitu :
a. Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.
b. pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’.
3. Membuka SPT
a. Klik ‘program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’.
b. Pilih tahun pajak, pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’, klik OK.
4. Isi Laporan Keuangan
Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.
Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara mengisi SPT tahunan badan tersebut yaitu :
a. Klik ‘SPT PPh’.
b. Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.
c.  Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.
d. Isi akun-akun yang sesuai.
e. Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.
5. Isi Lampiran V dan VI
Cara mengisi SPT tahunan badan yang selanjutnya, ialah:
a. Klik ‘Baru’.
b. Isi data pemegang saham, klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.
c. Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru.Â
d. Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.
e. Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’.
6. Isi Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.
7. Buat File CSVÂ
Cara mengisi SPT tahunan badan yang berikutnya adalah:
a. Klik ‘SPT Tools’.
b. Lapor Data SPT ke KPP.
c. Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit.
d. Klik ‘Tampilkan Data’.
e. Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.
Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan.
Advertisement